Tanggapan Kompolnas RI, Kasus Brigadir AR Dengan Sdri. CY yang Ditangani Bidpropam Polda Banten

Desember 01, 2022
Kamis, 01 Desember 2022



Jakarta - Kompolnas RI menanggapi kasus yang telah ditangani Bidang Propam Polda Banten antara Brigadir AR dengan masyarakat sipil inisial CY, berkaitan dugaan penyekapan yang dilakukan Brigadir AR, dimana saat itu Brigadir AR melarang Sdri. CY untuk pulang kerumahnya.


"Kami mendorong kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh Brigadir AR kepada Sdri. CY selain diproses kode etik kepolisian, juga perlu diproses pidana," ujar anggota Kompolnas RI Poengky Indarti, kepada awak media melalui aplikasi chat, Kamis (01 Desember 2022).


Menurut, Poengky, dugaan penyekapan masuk sebagai tindak pidana. Apalagi kekerasan yang dilakukan tersangka diduga terjadi juga sebelumnya. Kompolnas RI berharap korban atau keluarga korban melaporkan dugaan penyekapan dan dugaan penganiayaan tersebut agar Brigadir AR segera diproses pidana. 


"Selain perlunya laporan terkait dugaan kekerasan berupa penyekapan dan penganiayaan, korban juga perlu melaporkan dugaan Brigadir AR sebagai pengguna narkoba. Jika dugaan tersebut semuanya benar dan terbukti, kami mendorong agar Brigadir AR dikenai sanksi kode etik kepolisian terberat dan dikenai sanksi pidana berat, mengingat yang bersangkutan sebagai Polisi seharusnya tidak melakukan tindakan tindakan kekerasan," ucap Poengky Indarti.(BB) 

Thanks for reading Tanggapan Kompolnas RI, Kasus Brigadir AR Dengan Sdri. CY yang Ditangani Bidpropam Polda Banten | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Tanggapan Kompolnas RI, Kasus Brigadir AR Dengan Sdri. CY yang Ditangani Bidpropam Polda Banten

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *