Serang -- Proyek pekerjaan galian PDAM di Jalan Raya Gabus Pamarayan, Desa Cikande, Cikande, Kabupaten Serang, terindikasi melakukan pembohongan publik, serta juga abai tentang keselamatan kesehatan kerja (K3).
Pasalnya, dari hasil pantauan awak media di lokasi, Papan nama pekerjaan tidak ditemukan, dan pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) atau K3.
Seperti dikatakan JM salah seorang aktivis di Kabupaten Serang, "Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dimana menurut jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, dan itu diatur oleh undang undang keterbukaan informasi publik, KIP nomor 14 th. 2008 dan pepres nomor 54 th 2010 dan nomor 70 th 2012," terangnya, Senin (26/12/22).
JM melanjut, "Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, kata Jasmani.
Aturan mengenai K3, ia menjelaskan," Dalam undang-undang ketenagakerjaan nomor 13/2003/ pasal 87 disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 dan seharusnya setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas K3, apalagi menurut Jasmani, pekerjaan fisiknya dilakukan di bahu jalan dimana kendaraan sangat bebas lalu lalang sangat menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja.
Untuk itu, kami dari selaku Kontrol sosial secepatnya mencari informasi siapa kontraktor yang mengerjakan proyek galian PDAM tersebut," tutup JM.
Hingga berita dipublikasikan, awak media masih berupaya konfirmasi ke Pihak PDAM.(Asep)
Thanks for reading Tanpa PIP, Galian PDAM di Cikande juga Abai K3 | Tags: Headline News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Tanpa PIP, Galian PDAM di Cikande juga Abai K3
Posting Komentar