Diduga Adanya Oknum PU Kabupaten Tangerang Yang Bekingi Penanaman Ratusan Tiang My Rep

Januari 24, 2023
Selasa, 24 Januari 2023

Tangerang | Terkait adanya pemberitaan Tiang Provider Internet milik PT.Eka Mas Republik,Tbk yang Pemasangan atau Penanaman asal tancap tidak memiliki Izin serta kangkangi  Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Tangerang tentang Ketentuan Penyelenggara Pos dan Telekomunikasi ternyata ada Oknum PU Kabupaten Tangerang yang membekingi. (23/01/23)


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi sudah jelas kegiatan pemasangan tiang tersebut tidak diperkenankan lagi.


Adanya Oknum PU Kabupaten Tangerang inilah yang memuluskan Provider Internet PT.Eka Mas Republik (MyRep) untuk pemasangan dan penanaman sebanyak kurang lebih 200 tiang yang di duga tidak mengkantongi izin.


Menurut salah satu sumber yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa benar oknum PU yang membekingi "Bang Yang Pegang Orang PU, jadi selama ini dia yang membekingi".



Bab XI Perda ini mengatur mengenai pelanggaran yang dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, denda, pencabutan izin, hingga pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka wajib hukumnya pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang memanggil Provider Internet PT.Eka Mas Republik,Tbk.


Sementara itu Bidang Hukum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), David P Munthe,SH ketika dimintai konfirmasi oleh awak media mengatakan Bahwa apa yang dilakukan oknum PU dan Pihak Provider Internet PT.Eka Mas Republik,Tbk "itu tidak dibenarkan dan segera Satpol PP Menindaklanjuti".


Mustahil ratusan Tiang Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak mengetahuinya, karena sudah tertancap di sepanjang jalan, ujar david.


MyRep melakukan pemasangan dan penanaman tiang dari titik awal berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis sampai dengan wilayah Kecamatan Sepatan, tepatnya di jalan Kavling no 8 Rt.01/Rw.04 Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.


Sesuai Pasal 87 ayat (4) UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara bahwa Oknum Aparatur Sipil Negara yang melakukan penyalahgunaan jabatan untuk melakukan suatu kejahatan/ tindak pidana. (DPM)

Thanks for reading Diduga Adanya Oknum PU Kabupaten Tangerang Yang Bekingi Penanaman Ratusan Tiang My Rep | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Diduga Adanya Oknum PU Kabupaten Tangerang Yang Bekingi Penanaman Ratusan Tiang My Rep

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *