Dilarang Pemerintah, Dugaan Praktik Jual Beli LKS di SDN Julang, dari CV Gravika Dua Tujuh

Januari 07, 2023
Sabtu, 07 Januari 2023
Ilustrasi penjualan LKS


Serang -- Meski sudah ada larangan menjual Lembar Kerja Siswa ( LKS), dibeberapa Sekolah masih saja menjualnya, seperti halnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Julang, beralamat di Jl. Jakarta Serang KM. 24 Kp. Jati Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten  Serang Provinsi Banten, yang menjual buku LKS kepada muridnya.


Dari keterangan beberapa orang tua murid yang diterima Media ini pada Jum'at (6/1/23), mengatakan, surat pesanan penjualan lembar kerja siswa (LKS) sebanyak 10 mata pelajaran, per buku seharga Rp 13.000 (tiga belas ribu rupiah) dengan total Rp 132 000. diterima masing masing oleh anak siswa SDN Julang. untuk kemudian akan di beli dari SDN Julang dari pesanan CV Gravika Dua Tujuh.

"Tidak ada musyawarah, tidak ada rapat, dari pihak sekolah, surat pembelian atau pesanan LKS, sudah diberikan, nah kenapa bilang semua sudah setuju," ujar Walimurid kelas 4 SD yang identitasnya minta tidak dibeberkan.


Terpisah, Kepala Sekolah SDN Julang saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/23). melalui percakapan chat whatsapp nya, membenarkan adanya penjualan LKS yang sudah dilakukan melalui musyawarah oleh komite.


"Berdasarkan hasil musyawarah kata komite Sekolah, memberikan pesanan kepada Wali murid, untuk yang mau pesan bawa surat pesanan yang sudah tanda tangani komite, yang tidak pesan tidak mengambil, tidak ada paksaan, untuk menunjang pembelajaran di rumah," ujar Kepsek Singkat.


Sementara itu, jika mengacu dalam peraturan pemerintah yang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 12a, tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.(Eng/Red)

Thanks for reading Dilarang Pemerintah, Dugaan Praktik Jual Beli LKS di SDN Julang, dari CV Gravika Dua Tujuh | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Dilarang Pemerintah, Dugaan Praktik Jual Beli LKS di SDN Julang, dari CV Gravika Dua Tujuh

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *