Sumenep -- Sukses jebloskan Kades Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Hadi Sudirfan ke Penjara, semua perangkat desa yang diberhentikan bersama sejumlah masyarakat memberikan apresiasi setinggi - tigginya kepada pengacaranya yang telah berjuang secara militan. Minggu, (15/01/2023).
Bahkan, semua perangkat Desa Aengtongtong menyebut kuasa hukumnya 'PENGACARAKU HEBAT' karena menjadi peran sentral suksesnya penanganan perkara pidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan.
"Saya baru kali ini menemukan pengacara gigih dan konsisten melakukan pembelaan hukum kepada saya selaku kliennya. Makanya saya tidak ragu mengatakan pengacaraku hebat," ujar mantan Sekretaris Desa Aengtongtong Hendrik Jatmiko Winandy saat menggelar jumpa Pers dengan sejumlah wartawan di Dapur Kita, Jl. Gedungan, Sumenep. Minggu, 15/01/23, siang.
Perkara pidana tersebut, menurut Hendrik sangat sulit prosesnya.
"Bayangkan saja, urusan pemberhentian perangkat kan jarang dibawa ke ranah hukum pidana, paling banter ya ke PTUN Surabaya, tapi karena bang Sup sebagai pengacara saya mengkaji dan menyatakan ada unsur pidananya akhirnya kita ikut beliau menempuh jalur pidana," terang dia.
Mengenai kasus yang ditangani bang Supyadi, sambung Hendrik, tidak tanggung - tanggung, yaitu punya jabatan Kepala Desa Aengtongtong.
"Tentu banyak oknum penguasa diatasnya yang membantu supaya tidak sampai dipenjara, tapi karena kegigihan bang Supyadi akhirnya Alhamdulillah dijebloskan juga ke penjara," sambungnya.
"Secara pasti, bagi saya Bang Supyadi sangat hebat. Beliau pengacara satuv- satunya yang pernah saya kenal yang dengan konsisten memberikan pembelaan dalam perkara, tidak sia - sia saya mengontrak Bang Sup," imbuh Hendrik memuji.
Selain menyanjung kehebatan pengacara asal Kepulauan Raas, Hendrik Jatmiko menyampaikan terima kasihnya tanpa batas.
"Saya bersama Perangkat Desa yang lainnya menyampaikan terimakasih tanpa batas. Semoga Bang Sup tidak merasa kecewa memiliki klien seperti saya dan yang lainnya ini," tukas Hendrik.
Disamping itu, Hendrik menyebut, dijebloskannya seorang Kepala Desa ke jeruji besi oleh mantan perangkat desanya sendiri menjadi catatan sejarah di Indonesia, dan baru terjadi di Sumenep.
"Ini menjadi catatan sejarah dan baru terjadi di Sumenep," tandas dia seraya memperlihatkan senyumnya dihadapan awak media.
Sementara itu, Jazak, warga Aengtongtong turut memberikan pujian terhadap kuasa Hukum Hendrik Jatmiko Winandy yakni Ach. Supyadi, S.H., M.H.
"Saya awalnya tidak yakin kalau kepada desa ini sampai bisa dipenjara, karena para pendukungnya selalu sesumbar tidak akan bisa dikalahkan, tapi ternyata kok sekarang dipenjara sampai ramai di berita media," ungkapnya.
Jazak berharap agar masuknya Kades Aengtongtong, Hadi Sudirfan ke Penjara menjadi pelajaran berharga.
"Ya saya berharap semoga ini jadi pelajaran agar lebih baik bagi Kades dan para pendukungnya, itu saja komentar saya," pungkasnya.(Red)
Thanks for reading Kades Aengtongtong di Penjara, Perangkat Desa Apresiasi Kuasa Hukum Ach Supyadi | Tags: Headline Hukum News Sumenep
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Kades Aengtongtong di Penjara, Perangkat Desa Apresiasi Kuasa Hukum Ach Supyadi
Posting Komentar