Serang - Sepi pembeli lantaran hujan, seorang pedagang baju emperan di sekitar pabrik alas kaki di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, nekat nyambi jualan sabu. Bisnis sampingan ilegal ini dilakukan DA (40) warga Jakarta yang tinggal di rumah kontrakan di Kampung Darat Sawah, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
Namun sepandai-pandainya menyimpan rahasia, bisnis haram DA yang sudah berjalan sebulan akhirnya terbongkar juga. Tersangka DA diamankan personil Satresnarkoba Polres Serang sesaat setelah turun dari angkot usai mengambil belanja sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka DA diamankan setelah personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka diketahui berprofesi sebagai pedagang busana emperan namun nyambi mengedarkan narkoba.
"Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman ke lokasi yang disebutkan masyarakat," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu pada Minggu (29/01).
Jumat (27/01) sekitar pukul 21.00 Wib, kata Kapolres, tersangka DA yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari kendaraan umum di Kampung Ciagel, Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket yang diduga sabu dalam saku pakaian tersangka. Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Yudha.
Sementara itu Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka DA mengakui bisnis mengedarkan sabu sudah dilakoni selama 1 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan tersangka karena penghasilan dari berjualan busana menurun karena sepi pembeli akibat hujan," tambah Michael.
Michael menjelaskan tersangka membeli sabu dari seorang pengedar mengaku bernama WA di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Sabu sebanyak 4 paket dengan berat 3,9 gram tersebut dibeli seharga Rp 4,8 juta.
"4 paket sabu diakui tersangka didapat dari pengedar bernama WA di wilayah Cengkareng namun tersangka tidak mengetahui sosok si penjual karena hanya mengambil di lokasi yang sudah ditentukan, setelah mentransfer uang sebesar Rp 4,8 juta," kata Michael.
Akibat dari perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan maksimal 20 tahun penjara. (*/Red)
Thanks for reading Nyambi Jualan Narkoba Jenis Sabu, DA Dicokok Satresnarkoba Polres Serang | Tags: Headline hukum dan kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Nyambi Jualan Narkoba Jenis Sabu, DA Dicokok Satresnarkoba Polres Serang
Posting Komentar