Tabrak Permendikbud 75 Tahun 2020, SDN Situ Terate Diduga Jual LKS Seharga Rp130 Ribu

Januari 24, 2023
Selasa, 24 Januari 2023
Ilustrasi Jual beli LKS 





Serang -- Meski sudah ada larangan menjual Lembar Kerja Siswa ( LKS), dibeberapa Sekolah masih saja menjualnya, seperti halnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) Situ Terate, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten  Serang Provinsi Banten, yang menjual buku LKS kepada muridnya.


Dari keterangan beberapa orang tua murid yang diterima Media ini pada Senin (23/1/23), mengatakan, Anak anak sekolah SD tersebut diperintahkan oleh guru untuk menebus Buku seharga RP 130.000 (Seratus tiga puluh ribu rupiah) yang di tempatkan disalah satu anggota komite sekolah, yang berada persis di depan SDN Situ Terate.


Wali murid tersebut lantas mengatakan, Hal biasa seperti dibiasakan oleh pihak sekolah, " Musyawarah antar wali murid, komite, dengan pihak sekolah saja tidak undangan, pastinya mereka jawab pasti sudah melalui ini lah itu lah, jadi seolah terbiasa, ujar, LG Wali murid yang minta disamarkan namanya.. 


Setelah di cek, benar saja, Tumpukan buku LKS  ada disudut lantai dirumah seorang ibu yang mengaku sebagai Komite Sekolah, berujar " Ya betul penebusan buku ada di sini, 130ribu Pak, Dari arahan pihak sekolah, jadi ini diurus oleh komite," ujarnya. 


Kemudian saat dikonfirmasi, Kepsek SDN Situ Terate tidak ada ditempat dengan alasan sedang rapat, " Bapak Kepala Sekolah nya lagi keluar Pak, rapat di Dinas, kalau soal LKS, itu ada 130 ribu, dan itu diurus anggota komite, kalau Ketua komite nya Bapak Ustad A*e, " jawab Salah satu Guru yang ditemui di Sekolah," Selasa (24/1/23).


Saat ingin dilakukan konfirmasi melalui  sambungan telepon seluler, Guru tersebut pun tidak berkenan memberikan nomor kontak Kepsek dengan alasan belum ada izin.

Dalam hal ini, SDN Situ Terate diduga Kangkangi atau dengan sengaja menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 12a, tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.


Sementara Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, sudah jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.


Hingga berita ini dimuat, BhinnekaNews71.com masih berupaya konfirmasi kepada Kepsek dan Pengawasan Sekolah. (AS/Red)

Thanks for reading Tabrak Permendikbud 75 Tahun 2020, SDN Situ Terate Diduga Jual LKS Seharga Rp130 Ribu | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Tabrak Permendikbud 75 Tahun 2020, SDN Situ Terate Diduga Jual LKS Seharga Rp130 Ribu

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *