Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Serang

Januari 05, 2023
Kamis, 05 Januari 2023





SERANG - Untuk menekan peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Serang, Satuan Resnarkoba Polres Serang kembali berhasil mengungkap satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu, Kamis (29/12/2022).


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu, S.TK, S.IK, M.A, membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Serang telah mengamankan satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu.


Untuk tersangka kali ini, dikatakan Michael berinisial AK Alias MI (26) warga Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang - Banten, pada tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, berhasil diamankan di dalam rumah yang berada di Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang - Banten.


Untuk kronologis penangkapan, menurut Michael pada Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira jam 10.00 WIB telah diamankan satu orang yang mengaku bernama AK Alias MI (26) saat berada di Sebuah rumah.


“Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan petugas Polisi menemukan barang bukti sembilan paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan tersangka di bawah sebuah pohon yang berada di belakang rumah yang disinggahi tersangka saat itu,"tambahnya.


Barang bukti yang ditemukan Tim Satresnarkoba Polres Serang ditegaskan Michael diakui tersangka merupakan miliknya, lalu, tanpa mengulur waktu lagi TSK berikut BB dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Rencananya tersangka AK alias MI (26) akan mengedarkan sembilan paket narkotika jenis sabu tersebut saat pergantian malam tahun baru 2023 di Kota Serang, namun nahas tersangka terlebih dahulu diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Serang.


“Kini tersangka berikut BB 9 paket serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Sabu, HP merk Infinix dan bekas bungkus rokok telah diamankan di Polres Serang, untuk Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba.(*/Red) 

Thanks for reading Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Serang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satuan Resnarkoba Polres Serang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *