Cilegon -- Mengenai Laporan Polisi atas Pemukulan/penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor yang diketahui bernama Iwan alias Kiwong terhadap saudara Nasri Sugandi Bin Jusim, yang merupakan kakak kandung dari saudara Welly Morgan.
Sebagai adik kandung dari saudara Nasri Sugandi (Pelapor), dalam hal ini yang bertindak atas nama keluarga, saya
"Welly Morgan" meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pulomerak, Polres Cilegon, Polda Banten untuk lebih serius lagi dalam menangani perkara dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : STPL/09/I/2023/Banten/Res.Cilegon/Sek.Pulomerak tertanggal 28 Januari 2023, atas nama Pelapor, "Nasri Sudandi" Korban pemukulan/penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara "Iwan Alias Kiwong* ( Terlapor). Pintanya.
Lebih lanjut Wely Morgan menyampaikan, kami sebagai saudara kandung Pelapor merasa tertantang dengan apa yang telah dilakukan oleh terlapor. Pasalnya, menurut pengakuan Kak Nasri Sugandi kepada kami para adik dan kakaknya, bahwa sebelum terjadinya insiden pemukulan /penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan terlapor, ternyata selama ini korban sering diusik dan ditantang bahkan terlapor pernah melontarkan ucapan dengan nada tantangan " Mana Keluarga Kamu, Suruh Kesini", demi tenghindar dari masalah, pelapor tidak pernah mengubrisnya. Terang Wely
Karena Negara kita ini Negara hukum, tentunya segala sesuatu yang dilakukan oleh siapapun, dimanapun. Apabila perlakuan tersebut masuk kategori melawan hukum, maka akan ditindak secara hukum sesuai dengan yang telah di atur didalam peraturan pada Kitab Undang-Undang yang berlaku.
Maka dari itu, saya berharap kepada pihak kepolisian Polsek Pulomerak agar dapat menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai institusi POLRI dimata masyarakat secara umum. Sehingga, sebagai pejabat Negara yang mengayomi dan melayani masyarakat, dalam hal ini agar pihak APH Polsek Pulomerak dapat menunjukan kinerja Polri yang selalu sigap, tegas, santun, dan profesional dalam melakukan pelayanan. Tambah Wely
Wely pun menegaskan, Apapun alasannya, perbuatan yang telah dilakukan terlapor sudah jelas-jelas sebuah perbuatan main Hakim sendiri, dan perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara hukum di Negeri ini. Karena, Laporan Polisi (LP) hasil BAP pelapor secara jelas penyidik Polsek Pulomerak telah melampirkan Pasal-Pasal KHUPidana yang disangkakan terhadap terduga pelaku pemukulan/Penganiayaan, ( Terlapor ) tersebut.
Atas Laporan dari Korban tersebut, semestinya pihak Polsek Pulomerak sudah dapat bertindak sesuai dengan SOPnya. Tentunya, Polri selaku Aparat Penegak Hukum (APH) di Negeri ini sudah terlatih dalam menangani perkara demi perkara, apalagi terkait hal-hal yang menyangkut tentang perbuatan melawan Hukum.
Wely menyarankan kepada pihak Polsek Pulomerak, apabila agak kesulitan untuk menemukan keberadaan terlapor yang kemingkinan sudah menghindar/bersembuyi ,ataupun sudah melarikan diri entah kemana.
Supaya persoalan atas dugaan pemukulan/penganiayaan terhadap korban secepatnya dapat terungkap, kiranya pihak polsek pulomerak dapat melakukan pemanggilan terhadap saudara Aris yang diketahui adik dari terlapor.
Pasalnya, secara jelas menurut pengakuan Pelapor dalalm Isi BAP nya, akar permasalahan hingga terjadi pemukulan terhadap korban ber awal dari saudara Aris yang diketahui bekerja sebagai salah satu Security/Satpam di ASDP pelabuhan merak. Ditambah lagi, saat insiden tersebut terjadi saudara Aris dan juga saudara Dede kakak dari dari Iwan alias Kiwong ada di TKP.
Bahkan, hanya berselang kisaran -+ 3 jam dari terjadinya insiden tersebut, mereka yang diketahui tiga bersaudara kandung adik kakak, kabarnya masih mencari keberadaan korban disekitaran rumah Nasri Sugandi dengan membawa senjata tajam.
Saya menilai, dari cerita kronologis kejadian tersebut, terindikasi ada rencana pembunuhan terhadap pelapor yang diduga akan dilakukan oleh mereka tiga bersaudara. Sedangkan kronologis kejadian sesuai dengan hasil BAP yang diceritakan oleh pelapor sudah sangat jelas. Nah,,,apalagi yang menjadi bahan pertimbangan dari pihak Polsek Pulomerak?, kok menangani perkara dugaan pemukulan/penganiayaan yang dilakukan terlapor terkesan lambat.
Mengenai diakui atau tidak oleh mereka adik dan kakak terlapor. Merurut saya itu sebuah tehnis penyidik dalam mengungkap suatu perkara, bahkan untuk memperkuatnya ada saksi mata yang ketika itu berada dilokasi/TKP serta melihat langsung dengan jelas saat terjadinya insiden pemukulan/penganiayaan tersebut berlangsung. Kata Wely
Atas insiden dugaan telah terjadi pemukulan/penganiayaan tehadap Nasri Sugandi ( Korban ) tersebut. Awak media ini mencoba menghubungi Humas Polres Cilegon, Iptu. Sigit via pesan singkat WhatsApp mohon tanggapanya pihak polres Cilegon terkait persoalan tersebut pada Jum'at Januari 2023. Mohon waktu pak. Jawab Iptu. Sigit, Humas Polres Cilegon singkat.
Menjalang beberapa waktu setelah menjawab Chat Pesan WhatsApp, Iptu. Sigit menghubungi awak media ini melalui panggilan WhatsApp. Dalam percakapan yang berlangsung, Iptu Sigit menyampaikan kepada awak media ini. Menurutnya, tim sudah bekerja, dan juga tim dari reserse sudah mulai menyebar untuk mencari keberadaan diduga pelaku. Apabila tidak dapat kami temukan, maka sesegera mungkin akan kami tetapkan sebagai Data Pencarian Orang (DPO). Sampainya via panggilan telpon WhatsApp.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada informasi/dikabarkan. Jika diduga pelaku pemukulan/penganiayaan sudah di amankan oleh pihak Kepolisian Polsek Pulomerak atau Pihak Polres Cilegon.(WM)
Thanks for reading Wely Morgan : APH Polsek Pulomerak Diminta Untuk Lebih Serius Tangani LP Nasri Sugandi | Tags: Cilegon Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Wely Morgan : APH Polsek Pulomerak Diminta Untuk Lebih Serius Tangani LP Nasri Sugandi
Posting Komentar