Ketua BPD Desa Junti Tanggapi Oknum Anggotanya yang Tersandung Hukum dan Terancam Dipecat

Februari 12, 2023
Minggu, 12 Februari 2023



Serang -- Rigwan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Junti, Kecamatan Jawilan, Serang, memberikan tanggapannya terkait kasus yang menimpa salah satu anggotanya, ber inisial FD. 


FD diketahui tersandung hukum akibat diduga melakukan pencurian milik PT MSS pada Oktober Tahun 2022 lalu, dan ditangkap polisi pada Kamis (9/2/23) kemarin.


Saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/23), Rigwan, membenarkan, bahwa salah satu anggotanya sedang tersandung hukum, dan sedang dalam penanganan kepolisian, " Betul itu anggota saya, berinisial FD, dan Saya pun baru tahu kemarin," ujar Dia. 


Saat disinggung terkait Sanksi yang  akan diberlakukan jika terbukti bersalah, Ia mengatakan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang, Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang No 9 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, di Pasal 17 ayat 1 huruf C yang berbunyi, (1) Anggota BPD berhenti karena :

c. diberhentikan. dan di Pasal (2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) huruf c karena dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang 

telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 

5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana di huruf (g), " terang Ketua BPD Junti.


Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota BPD Desa Junti Ditangkap Polisi Diduga Mencuri Barang Di PT MSS


FD (46) warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan yang juga anggota BPD Desa Junti ditangkap polisi Polsek Jawilan, pada Kamis (9/2/23). 


FD diduga melakukan pencurian sejumlah barang di Pt Mitra Super Struktur (MSS) sehingga pihaknya mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah.


Dari informasi yang dihimpun, pencurian  ini diketahui berawal pada Minggu  (30/10/2022) malam. EN selaku wakil dari PT.MSS saat menerima laporan dari masyarakat setempat bahwa ada bunyi gaduh didalam pabrik PT.MSS yang berlokasi di wilayah Desa Junti pada saat itu pabrik tersebut dalam keadaan disegel oleh dinas POL PP setempat, dan diketahui perizinan nya sedang dalam proses pengurusannya.


EN pun menerangkan, Saat Security perusahaan PT.MSS mengecek lokasi pada pagi hari tepatnya jam 09,00 WIB, barulah mereka menyadari bahwa ada sejumlah barang perusahaan yang hilang diantaranya TV 21 inch (1 unit), BK 30 cm, JO 3, JO 1, VO 1,H beam 300x300x50." dan beberapa barang lainya, sehingga PT.MSS pun mengalami kerugian mencapai 20 Juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi setempat agar diproses secara hukum yang berlaku," ungkap EN, kepada wartawan.


Atas laporan tersebut, saat itu FD pun ditangkap dirumahnya di Desa Junti tepatnya di Kp tongsan RT 14/01, pada Kamis (09/02/23) jam 21,48 WIB malam.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Jawilan Ipda Fuad saat dikonfirmasi, membenarkan, " Ya betul,  Kita amankan 1 orang, yang lain masih pengejaran," kata Ipda Fuad. Sabtu (11/2/23). 


Sementara Kepala Desa, saat dikonfirmasi mengatakan, Pihak nya belum mengetahui hal tersebut, dikatakannya, " Saya tidak tahu, justru baru tahu sekarang, jadi saya tidak bisa menanggapi karena saya baru tahu hari ini," ujar Kades. 


Hingga berita ini dimuat, kasus pencurian yang diduga dilakukan lebih dari 1 orang terduga pelaku tersebut masih dalam penanganan dan pengembangan Polsek Jawilan.(Red) 

Thanks for reading Ketua BPD Desa Junti Tanggapi Oknum Anggotanya yang Tersandung Hukum dan Terancam Dipecat | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Ketua BPD Desa Junti Tanggapi Oknum Anggotanya yang Tersandung Hukum dan Terancam Dipecat

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *