LSM BMPP Terus Mengawal Sidang Perkara Perusakan 406 KUHP di Pengadilan Negeri Serang, Ada Dua Perbedaan Keterangan

Februari 23, 2023
Kamis, 23 Februari 2023




Serang - Sidang kasus Tipiring perusakan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial VA yang dilaporkan oleh Deni Juweni masih berlanjut dan mendapat sorotan dari LSM BMPP, bertempat di Pengadilan Negeri Serang.


Sekitar 100 orang lebih  anggota LSM BMPP mendatangi Pengadilan Negeri Serang untuk menyaksikan persidangan secara langsung. Peran LSM sebagai sosial kontrol merupakan lembaga sosial yang secara sukarela membantu masyarakat untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat, dan juga LSM merupakan mitra pemerintah.


Di Pengadilan Negeri Serang, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 yang rencananya ada persidangan, kembali gagal/ ditunda, lantaran terdakwa tidak hadir, kendati pihak Polres Cilegon telah memanggil terdakwa secara patut namun terdakwa tetap tidak mengindahkan.


Menurut keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Serang Hakim Uli Purnama, bahwa betul pada hari Jumat yang lalu tanggal 17 Febuari 2023 pihak Polres Cilegon melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Serang.


"Karena hari ini terdakwa tidak hadir/ mangkir/ menghindar untuk mengikuti persidangan," ujar Uli.


Mendengar penjelasan dari Humas Pengadilan Negeri Serang, Advokat Ujang Kosasih SH yang selaku Penasehat Hukum pelapor sangat terkejut. Ia menjelaskan bahwa pada hari Jumat kemarin tanggal 17 Februari 2023, dirinya telah melakukan koordinasi dengan penyidik Reskrim Polres Cilegon bahwa sidang ditunda disebabkan terdakwa VA sedang sakit, dan sidang akan digelar pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023.


"Ini yang mana yang benar, sumber keterangannya," jelas Ujang.


Mendengar hal tersebut, Koordinator LSM BMPP Mulyana nampak kesal dan mengajak seluruh anggota LSM BMPP untuk mendatangi Polres Cilegon, dengan tujuan untuk klarifikasi terkait simpang siur antara keterangan Humas Pengadilan Negeri Serang dan keterangan penyidik Reskrim Polres Cilegon.


Sesampainya di Polres Cilegon, yang diterima hanya Penasehat Hukum Advokat Ujang Kosasih SH dan pelapor Deni Juweni, yang diperbolehkan bertemu Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar, di ruangannya.


Kemudian AKP Nandar menerangkan terkait dua terdakwa yang rencananya hari ini tanggal 20 Februari 2023, akan disidangkan, tetapi ternyata gagal disidangkan,  disebabkan terdakwa tidak ada dirumahnya.


AKP Nandar menyampaikan, telah menugaskan anggota Reskrim Polres Cilegon ke rumah terdakwa, namun rumahnya digembok. Kemudian, Nandar menelepon anggotanya didepan pelapor dan Penasehat Hukum pelapor, untuk memastikan bahwa anggotanya telah datang kerumah terdakwa, guna untuk membawa terdakwa ke Pengadilan Negeri Serang, namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya.


Mendengar percakapan antara Kasat Reskrim dengan anggotanya yang sedang  dilapangan di rumah terdakwa, barulah pelapor merasa lega dan percaya. 


"Penyebab sidang tanggal 20 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Serang gagal, karena terdakwa diduga menghindar atau kabur," jelas Ujang.


Ditempat terpisah, Deni Juweni selaku pelapor menerangkan bahwa terdakwa VA memang punya seribu cara untuk menghindar dari jerat hukum termasuk meminta perlindungan kepada pejabat Polri, padahal kalau dia datang memberikan keterangan diruang sidang selesai masalahnya, jangan menghindar seperti itu nanti kalau dijemput paksa oleh penyidik, kan malu.


"Saya berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memimpin sidang tersebut, dapat menjatuhi hukuman kepada terdakwa sesuai perbuatannya," ungkap Juweni.


Kordinator Ormas BMPP Mulyana, mengatakan, bahwa dirinya dan anggota LSM BMPP, akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum buat Ketua Umum LSM BMPP Deni Juweni. (*/Red) 

Thanks for reading LSM BMPP Terus Mengawal Sidang Perkara Perusakan 406 KUHP di Pengadilan Negeri Serang, Ada Dua Perbedaan Keterangan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on LSM BMPP Terus Mengawal Sidang Perkara Perusakan 406 KUHP di Pengadilan Negeri Serang, Ada Dua Perbedaan Keterangan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *