Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Februari 01, 2023
Rabu, 01 Februari 2023




Serang - Satresnarkoba Polres Serang berhasil amankan pelaku pengedar obat terlarang berinisial JL (29) seorang pria asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang berhasil diamankan pada Minggu (29/01).


Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan, JL ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dan obat Tramadol. "JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer," terang Michael pada Rabu (01/02). 


Michael mengatakan saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Saat dilakukan penangkapan pihak kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol, 80 butir obat jenis Heximer dan 66 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp100.000," ucap Michael.


Dari pengakuan tersangka Michael mengatakan JL mengaku jika mendapatkan obat-obatan tersebut secara online. "Tersangka mengaku telah mendapat barang tersebut secara online," terang Michael.


Terakhir Michael mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang. 

"Atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tutup Michael (*/Red) 

Thanks for reading Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *