Ilustrasi : Polisi |
Tangerang -- Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Provinsi Banten, Edward menuding serta mempertanyakan dugaan tidak profesional nya kinerja Ipda A. Dasuki Kanit Reskrim Polsek Kresek Polres Tangerang untuk menindak lanjuti laporan masyarakat.
Edward, menerangkan, saat LPK RI Banten menerima daripada laporan masyarakat, kemudian, LPK RI Banten bersama awak media melakukan investigasi kelapangan, pada Rabu (01/02/23). hasilnya, di Kp Karang Jetak, Desa Kanda Wati Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, ditemukan salah satu warung yang menjual khusus Miras, jenis Ciu, Brendy dan merk lainnya.
Saat dikonfirmasi, oknum penjaga warung miras, ber inisial M, membenarkan, bahwa Ia menjual Ciu dan miras lainnya, selanjutnya, Edward Ketua LPK RI Banten dan awak media mencoba koordinasi dengan petugas kepolisian, namun, Kanit Reskrim Kresek yang lama sudah berpindah tugas di Wilayah hukum Polsek Tigaraksa, dan kemudian Edward berkoordinasi dengan salah satu Anggota Polres Tangerang, lalu diarahkan untuk mengamankan Barang bukti beserta pemilik warung di Polsek terdekat.
Singkatnya, Edward dan awak media, mengamankan dan membawa pemilik warung miras oplosan ke Polsek Kresek untuk diserahkan, saat barang bukti berupa 225 Ciu, dan 25 botol brendy yang dikemas dalam botol air mineral, dan untuk diproses selanjutnya oleh pihak kepolisian, akan tetapi, Kanit Reskim Polsek Kresek tidak berkenan memberikan Surat Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti/dan terduga pelaku kepada Agus Jefri Hunters, Ketua Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) DPW Banten yang mewakili penyerahan BB dan terduga Pelaku, dan Kanit Reskrim berpesan bahwa hal tersebut untuk tidak dirilis berita.
Esoknya, pada Kamis (2/02/23), Kanit Reskrim Polsek Kresek dikonfirmasi melalui percakapan Whatsapp-nya justru terkesan menyudutkan LPK RI BANTEN, Ketua GIAN DPW Banten, dan para awak media, dan mengatakan, " Mohon tunggu waktu, dan selanjutnya di konfirmasi, Kanit Reskrim justru mengatakan, kewenangan LPK RI dan Wartawan menangkap dan mengeledah, warung miras, kewenangan apa dan di pasal berapa, tahu hukum gak sih," ujar Kanit Reskrim bernada marah.
Edward, pun merasa kecewa atas sikap pelayanan Polri dalam hal ini Bapak Kanit Reskrim Polsek Kresek dan menanggapi pernyataan yang menyebut, Kewenangan LPK RI dan Awak media tanpa mendapat Klarifikasi, namun sudah menyudutkan serta memojokkan.
"Kami LPK RI DPD Provinsi Banten sangat kecewa atas pelayanan Polri yaitu Bapak Kanit Reskrim Polsek Kresek yang kami duga tidak mengedepankan profesional, bahkan tidak profesional, ," ujarnya.
"Justru kami membantu Tugas kepolisian soal penyakit masyarakat dan kamtibmas, bukan mendapat apresiasi, malah menyudutkan, memojokkan kami, ini sangat jauh daripada Atensi Bapak Kapolri, agar memperbaiki citra institusi Polri dimata masyarakat," pungkasnya.
Oleh karena itu, menurut Edward, bahwa Kanit Reskrim diduga tidak mengindahkan Perkap Nomor.14 Tahun 2011 Tentang Tugas/Kode Etik Polri.
Sehingga Pihak LPK - RI Banten akan bersurat secara langsung ke Mabes Polri, Polda Banten, Polres Tangerang Kota juga Polsek Kresek, serta mengenai Perkap no. 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat (waskat), LPK-RI DPD BANTEN dan DPP LPK RI serta Badan Hukum (Bakum) siap menempuh jalur hukum, dan hal ini pun telah melakukan koordinasi dengan pihak pihak lainnya.(Tim)
Thanks for reading Terkesan Menyudutkan, LPK RI Banten Kecewa dengan Pelayanan Kanit Reskrim Polsek Kresek Tangerang | Tags:
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Terkesan Menyudutkan, LPK RI Banten Kecewa dengan Pelayanan Kanit Reskrim Polsek Kresek Tangerang
Posting Komentar