Bawa Sajam, Anak di Bawah Umur Tetap Diproses Hukum oleh Polsek Kragilan Polres Serang

Maret 26, 2023
Minggu, 26 Maret 2023



Serang - Respon cepat Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten telah mengamankan 4 (Empat) orang pelajar yang sedang tawuran perang sarung, Yang mana salah satu pelajar yang berinisial "LH" 16 Tahun kedapatan membawa senjata Tajam Jenis "Celurit" terjadi Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 pukul 01.00 Wib di Kp. Petung Ds. Sentul Kec. Kragilan Kab. Serang. Tetap kita Proses sesuai hukum yang berlaku ungkap Kapolsek Kragilan *KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H.*


Kapolres Serang Polda Banten AKBP Yudha Satria, S.H., S.Ik melalui Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H.  bersama masyarakat telah mengamankan Empat orang pelajar.


Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut. “Pada Sabtu (25/03) jam 01.00 Wib Personil Polsek Kragilan melaksanakan patroli kewilayahan, sekitar jam 01.00 wib personil patroli Mendapati Informasi dari warga Kp. Petung Ds. Sentul Kec. Kragilan Kab. Serang menemukan adanya sekelompok pemuda/pelajar yg telah melakukan tawuran di jalan cisait Kelurahan Cisait, Kecamatan Kragilan dan melarikan diri ke Kp. Petung Ds. Sentul Kecamatan Kragilan Kab Serang.


Selanjutnya sekelompok Remaja tersebut berhasil di amankan di bantu oleh masyarakat dan Rt Lingkungan Kp. Petung kecamatan Kragilan Kab. Serang. "Ucap Firman Hamid"


“Adapun identitas dari 4 (Empat) orang Pelajar tersebut yaitu, RD (16) warga Pematang Kragilan, MDR (17) warga Pematang Kragilan, AN (17) warga Cisait Kragilan, dan LH (16) Warga Cisait Kragilan Dan Barang Bukti yang diamankan ialah sentaja tajam Jenis Cekurit yang panjang kurang lebih 50 (Lima Puluh) Centi Meter yang diamankan dari tangan LH (16),” tambah Firman Hamid.


Atas kejadian tersebut Kapolsek Kragilan Polres Serang Polda Banten KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H. memanggil para orang tua ke 4 pelajar tersebut dan disaksikan oleh guru masing-masing sekolah membuat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dan perbuatan pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. Sedangkan bagi yang kepadatan menggunakan dan memiliki senjata Tajam jenis Celurit kita proses sesuai hukum yang berlaku.


Firman Hamid menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga anaknya. “Khususnya orang tua agar menjaga putra dan putri nya dari pelaku kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan perlu diingat usahakan putra dan putri sudah berada di rumah pada jam 20.00 wib, untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.(*/Red) 

Thanks for reading Bawa Sajam, Anak di Bawah Umur Tetap Diproses Hukum oleh Polsek Kragilan Polres Serang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Bawa Sajam, Anak di Bawah Umur Tetap Diproses Hukum oleh Polsek Kragilan Polres Serang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *