Serang -- Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan SH Penetapan Tersangka terduga pelaku Oknum Manteri sebabkan Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang meregang nyawa pada Selasa (14/03).
Polresta Serang Kota menerapkan pasal pembunuhan kepada mantri Suhendi yang menyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang. Polisi menyebutkan tersangka SH dengan sengaja menghilangkan nyawa korban.
"Yang semula terduga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena pada Rabu (15/03).
"Penyidik menetapkan tersangka pembunuhan dengan sengaja menusukkan suntikan yang dipersiapkan dari rumah tersangka ke korban yang menyebabkan lemas dan kehilangan nyawa," ujarnya.
Pihak keluarga juga mengizinkan kepolisian untuk melakukan autopsi ke korban. Sementara berdasarkan pemeriksaan penyidik kepada tersangka, alat suntik diisi obat jenis sidiadryl diphenhydramine HCL.
"Oknum mantri inisial SH yang sebelumnya diduga memiliki masalah pribadi dengan korban," pungkasnya. (*/Red)
Thanks for reading Penetapan Status Tersangka Kepada Mantri Penyuntik Kepala Desa Curuggoong Hingga Meninggal | Tags: Headline Hukum dan Kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Penetapan Status Tersangka Kepada Mantri Penyuntik Kepala Desa Curuggoong Hingga Meninggal
Posting Komentar