Serang -- Izin mendirikan bangunan (IMB) atau dikenal persetujuan bangunan gedung (PBG) yang diduga belum dimiliki oleh PT Enes Agribisnis Indonesia yang berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten.
Subai, Pengurus kawasan Industri Junti saat dikonfirmasi, Senin (20/3/23) menyanggah, kalau PT Enes Agribisnis Indonesia, sudah melakukan pengurusan perizinan dan saat ini sedang proses di dinas terkait.
Ia menyatakan pengurusan PBG tinggal menunggu hasilnya dan segera memiliki.
"Soal IMB atau PBG itu sedang dalam pengurusan, dan datanya pun sudah ada di saya berupa draft," ujar Subai sambil menunjukkan data berupa draf.
Ia menambahkan," Saya yang ikut rapat waktu itu, jadi ini sedang proses dan tinggal menunggu selesai pengurusan nya, nanti kami pampang di lokasi pembangunan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, yang bejudul:
Proyek Pembangunan Gedung PT Enes Agribisnis Indonesia Dikawasan Junti Jawilan Diduga Belum Mengantongi IMB
https://www.bhinnekanews71.com/2023/03/proyek-pembangunan-gedung-pt-enes.html
PT tersebut diduga belum mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB) atau namun proyek pembangunan PT Enes Agribisnis Indonesia sedang berjalan pembangunan gedung tampak sudah berdiri mencapai 50 persen.(Aisah)
Thanks for reading Pengurus Kawasan Industri Junti sebut IMB PT Enes Agribisnis Indonesia Dalam Proses dan Tinggal Menunggu Selesai | Tags: Headline News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pengurus Kawasan Industri Junti sebut IMB PT Enes Agribisnis Indonesia Dalam Proses dan Tinggal Menunggu Selesai
Posting Komentar