Tangerang -- Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (13/3/2023). Pada kasus itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial AR (39) sebagai tersangka.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membeli BBM jenis pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Tangki bisa menampung sedikitnya 18 liter. Setelah itu, BBM dipindahkan ke drigen untuk kemudian diecer oleh tersangka. Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik.(*/Red)
Thanks for reading Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Penyalahgunaan BBM Modus Isi Tangki | Tags: Headline Hukum dan Kriminal Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Penyalahgunaan BBM Modus Isi Tangki
Posting Komentar