Serang – Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan Polda Banten telah mengamankan pengemudi kendaraan pribadi yang menggunakan plat dinas Polri palsu saat arus balik pada Selasa (25/04).
Awalnya anggota Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Induk Ciujung mengamankan SG (19) pengemudi Honda Freed warna abu-abu muda yang nekat menggunakan rotator dan plat dinas Polri palsu di ruas Tol Tangerang-Merak pada Selasa 25 April 2023. "Oleh anggota Korlantas Polri pengemudi tersebut diamankan setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas," kata Didik pada Rabu (26/04).
Aksi nekat pengemudi ini diketahui setelah petugas PJR Induk Ciujung mencurigai mobil Honda Freed menggunakan rotator dan nopol Dinas Kepolisian 2402-07. "Petugas akhirnya berhasil menghentikan sebelum kendaraan berhenti di gerbang tol (GT) Cikupa," tambah Didik.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut memiliki STNK yang dibawa pengendara dengan Nopol sebenarnya B 1088 PKZ. " Pengendara beralasan merasa aman menggunakan rotator dan plat dinas Polri untuk menghindari kemacetan dan saat ini perkara telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Banten untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Didik. (*/Red)
Thanks for reading Gunakan Plat Dinas Polri, Pengemudi Kendaraan Pribadi Diamankan Polda Banten | Tags: Headline Hukum News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Gunakan Plat Dinas Polri, Pengemudi Kendaraan Pribadi Diamankan Polda Banten
Posting Komentar