Ilustrasi THM |
Serang -- Pasca pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kalodran Selamat Datang Kota Serang, Kamis (13-4-2023). menyisakan pilu yang mendalam, dari ke 5 tempat yang di eksekusi alat berat Eskavator oleh Pemkot Serang, membuat lebih 300 karyawan yang menggantungkan nasibnya pada tempat kerjaannya yang dibongkar, terpaksa diistirahatkan.
Dari pantauan media, pada 24 April 2023 dini hari pukul 11 Wib, Kafe kafe di Kawasan Pasar Induk Rau (PIR) yang jelas jelas merupakan aset Pemerintah Kota Serang, ternyata posisi H+1 Lebaran sudah beroperasi, yakni Kafe Athena dan kafe Alexus, saat media ini mencoba masuk ke dalam, pria berbadan tegap meminta bayaran tiket masuk sebesar 15000 rupiah, sedangkan THM Royal Resto saat akan dimasuki, pria berbadan tegap mempersilahkan membayar ke loket sebesar 20000 rupiah.
Apa sebenarnya motif dibalik Eksekusi pembongkaran THM oleh Pemerintah Kota Serang yang di lakukan Wakil Walikota Serang Subadri US pada 5 tempat diwilayah pinggiran Kota Serang Kalodran, sedangkan di tengah l Kota H+1 Lebaran dibiarkan beroperasi, diduga penegakan Perda tebang pilih.
Padahal lokasi THM yang di bongkar Wakil Walikota bukan tanah Negara atau liar, ada pemilik dan penyewa yang membuat pemilik lahan menderita kerugian cukup besar akibat baangunannya hancur sedangkan pihak pengelola terpasak mengistrahatkan/merumahkan karyawannya sekitar 300 orang.
Eksekuai pembongkaran terkesan dipaksakan tanpa surat peringatan ke 1,2,3 pihak Pemkot Serang tiba tiba pihak Pemkot meluluh lantahkan bangunan milik masyarakat, hingga menimbulkan kemacetan dan tabrakan lalu lintas dengan korban seorang wanita.
Aktifis pemerhati di Banten menduga adanya motif tebang pilih guna menggiring para pencari hiburan agar menikmati hingar bingar musik di kafe kota Serang,
Menanggapi hal itu Ketua Tim Investigasi Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) Junaedi M berujar, Ia mengetahui adanya upaya salah satu ormas senior yang ditunggangi oknum untuk memeras pengelola kafe di kawasan Selamat datang, dengan nilai tertentu hingga jatah bulanan, maka pihaknya mendesak Aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan langkah penyelidikan, guna memberi efek jera, dan Ombudsman Provinsi Banten bergerak megevaluasi mal administrasi atas pembongkaran bangunan THM Kota Serang, tegasnya.(Feb/Dtk)
Thanks for reading H+ 1 Lebaran, Hingar Bingar THM Kota Serang Langgeng Merajalela | Tags: Headline News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on H+ 1 Lebaran, Hingar Bingar THM Kota Serang Langgeng Merajalela
Posting Komentar