Tangerang - Demi mencari keadilan untuk putranya yang masih berumur 14 tahun yang saat ini masih ditahan di Rutan Polres Serang, upaya upaya hukum lainnya dilakukan orang tua EDT (14 th), didampingi Penasehat Hukumnya Advokat TM. Luqmanul Hakim SH, MH, dengan mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan.
Disampaikan oleh Luqmanul, kami memperjuangkan hak kepentingan klien kami yang mempunyai anak dibawah umur (masih berumur 14 tahun, duduk di bangku sekolah kelas 8), yang mana saat ini meminta LPSK turut campur tangan terkait dengan penahanan yang dilakukan oleh unit PPA Polres Serang terhadap EDT. Apapun bentuknya, anak tersebut dibawah umur yang ditahan oleh Unit PPA Polres Serang, EDT terlebih dahulu dilakukan penyekapan selama dua malam oleh keluarga berinisial KR, kemudian juga melakukan penganiayaan verbal dan non verbal terhadap EDT, sebagaimana diketahui dari keterangan visum, keterangan dari orang tua EDT dan saksi lainnya. Orang tua EDT mendatangi kantor LPSK pada hari Kamis tanggal 6 April 2023, dan diterima berkas permohonan perlindungan tersebut.
Yang sangat disayangkan oleh Luqmanul, kalau memang malam itu anak tersebut EDT benar terjadi melakukan hal-hal yang sekiranya benar, kenapa tidak segera dibawa/ dilaporkan langsung kepada pihak berwajib, melainkan disekap 2 malam, serta adanya penekanan terhadap keluarga EDT sehingga timbul permintaan sejumlah uang yang enggak tanggung tanggung sejumlah lima puluh juta rupiah oleh pihak keluarga KR.
"Keterangan kronologi yang saya dapat bukan keterangan bohong, ada bukti yang diperkuat, sekali lagi, keterangan yang saya dapat bukan keterangan bohong. Jangan sampai ada berita tandingan di media online lain, seolah-olah keterangan dari Penasehat Hukum itu keterangan kronologi yang bohong," tegas Luqmanul, kepada awak media di kantornya, Sabtu (8 April 2023).
Saat orang tua EDT mendatangi sekolah yang bersangkutan, pihak sekolah terkejut dengan kejadian tersebut. Untung saja pihak sekolah bersikap netral, tidak memihak manapun.
Menurut Luqmanul, lagi lagi adanya dugaan rekayasa kasus yang mana semestinya Unit PPA Polres Serang harus netral dalam menyikapi permasalahan dengan anak, melakukan perlindungan terhadap anak dibawah umur secara maksimal dalam pendampingan.
Proses BAP kepada EDT yang masih berumur 14 tahun dilakukan waktu tengah malam oleh penyidik pria. Apakah tidak bisa diundur pagi hari terus dilakukan penyidik perempuan untuk dimintai keterangan.
"Unit PPA ini seharusnya lebih humanis memperlakukan kepada terduga pelaku yang seorang anak umur 14 tahun. Unit PPA ini bukanlah unit Resmob atau Jatanras yang langsung main tangkap terduga pelaku, langsung di BAP tengah malam, langsung dijadikan status tersangka, apalagi ini terduga pelaku berumur 14 tahun," ucap Luqmanul.
Luqmanul Hakim meminta terlebih dahulu untuk mengedepankan pembinaan dan psikolog yang diajukan sebelumnya kepada Unit PPA Polres Serang, namun lagi lagi sampai mengajukan permohonan untuk diversi ataupun Restorative Justice tidak diterima, namun sangat disayangkan hal tersebut tidak dapat diberikan kesempatan. Ini jelas jelas perkara anak yang harus dilakukan pembinaan atau mungkin setidaknya melibatkan pihak orang tua anak atau setidaknya lakukan upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan sehingga tidak timbul karakter terhadap anak bagaimana nasib psikologis EDT kedepan nantinya. Hal tersebut semestinya tidak harus apa apa dilakukan penahanan, harus dilakukan pembinaan karena anak tersebut bukan anak liar atau anak jalanan, anak tersebut masih sekolah kelas 8 SMP.
Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana Indonesia. Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
"Pemerintah harus tanggap terhadap permasalahan ini, khususnya Kapolda Banten pun semestinya ikut prihatin dan ikut campur tangan menyelesaikan apa yang sebenarnya terjadi pada anak tersebut," kata Luqmanul.
Tim kuasa hukum keluarga EDT (14 th) mendesak kepada Polres Serang secepatnya melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang dialami EDT anak dibawah umur. (*/Red)
Thanks for reading LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Orang Tua EDT (14 th) yang Ditahan di Rutan Polres Serang | Tags: Headline Hukum Tangerang TNI/Polri.News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Orang Tua EDT (14 th) yang Ditahan di Rutan Polres Serang
Posting Komentar