Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pengeroyokan

April 07, 2023
Jumat, 07 April 2023

Serang - Karena tidak memberi rokok lantaran habis, SU (21) warga Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, babak belur dikeroyok. Korban dikeroyok saat nongkrong di warung tuak yang berlokasi di Kampung Panggang , Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.


Kasus pengeroyokan itu, terjadi pada Januari 2023. Meski begitu, dua pelaku  yang buron selama sekitar 3 bulan itu baru diamankan polisi pada Kamis 6 April 2023 kemarin.


Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan kedua pelaku  berinisial AK (27) dan NU (21) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap karena dugaan pengeroyokan. "Iya dugaan Pasal 170 KUHP pengeroyokan secara bersama-sama-red," katanya pada Jumat (07/04).


Mirza menjelaskan kedua pelaku itu ditangkap Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, saat tengah nongkrong di sekitar tempat tinggalnya. "Kita tangkap saat nongkrong di gardu yang berlokasi di Kampung Begoang, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal," jelasnya.


Mirza menambahkan pelaku itu telah menganiaya korban hanya gara-gara rokok. "Modusnya meminta rokok. Awalnya AK dan temannya meminta rokok dan korban memberi tahu bahwa rokok miliknya sudah habis, setelah itu korban langsung dipukuli," tambahnya.


Mirza menerangkan korban dipukul dibagian kepala hingga terjatuh. Korban juga diinjak berkali-kali oleh AK dan kawan-kawannya. "Atas kejadian tersebut korban mengalami luka, dan korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Banten," terangnya. (*/Red) 

Thanks for reading Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pengeroyokan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *