SPBU 34 157 14 Cisoka Dikuras Pengepul Pertalite, Pengawas Berdalih Tidak Tahu

April 17, 2023
Senin, 17 April 2023
Kolase: Motor bertangki besar yang tertangkap kamera sedang melakukan pengisian pertalite berkali kali


Tangerang -- Lalu lalang sepeda motor yang ber tangki besar, seperti Thunder, Pulsar, dan lainnya diduga menguras pertalite dari SPBU 34 157 14 Caringin Cisoka, Kabupaten Tangerang. Minggu (16/4/23). 

Pasalnya, belum 1 jam, motor berkapasitas tangki besar tersebut mondar-mandir masuk melakukan pengisian, bahkan hasil bidikan wartawan di lokasi, ada beberapa motor yang sama dengan orang sama melakukan pengisian berkali kali. 


Saat ditemui, pemotor menyebut, bahwa dirinya hanya pedagang eceran di warungnya, dan mengaku sudah isi 3 kali bolak balik dengan full tank. 


"Buat dijual Mas, saya kan pedagang eceran diwarung saya, baru aja tiga kali," ujar Pemotor Thunder tersebut. 


Dikonfirmasi, Zaenal Pengawas SPBU mengatakan, Pihaknya sudah membuat himbauan poster di setiap Panel seraya menyebut tidak tahu adanya pengisian bolak balik, " sebetulnya ga boleh, dilarang, tapi kami tidak tahu ada yang bolak balik, kami juga sudah buat himbauan dalam poster," ujarnya. 


Saat diperlihatkan rekaman video, Zaenal berdalih bahwa pihaknya tidak memperhatikan dan mengaku sudah sesuai SOP. 


"Kami selalu himbau, jika kedapatan kami tegor, tapi kami tidak selalu memperhatikan motor motor yang bolak balik, dan ada security juga akan negor, dan melarang isi melebihi kuota, dan jika ada operator yang ditemukan bermain, akan diberikan SP," katanya. 


Sementara, di lokasi, beberapa pelanggan kebetulan sedang mengisi pertalite saat dipetik keterangannya, mengeluhkan antrian panjang di SPBU tersebut,


"Rumah saya kan dekat sini, jadi SPBU terdekat hanya ini, Antrian nya panjang, kadang sudah antri panjang dan lama, tiba-tiba habis, disitu kita jengkel, dan lebih herannya, banyak motor motor beginian nih (sambil tunjukin_red) bolak balik isi dimari," ujar Tusi. 


Sementara dalam hal ini pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi, jenis Solar dan Pertalite, serta baru baru ini, pemerintah juga telah menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur penyalahgunaan penjualan Pertalite atau LPG 3 kg diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.


"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," bunyi pasal 55 Perppu Cipta Kerja.


Hingga berita ini ditayangkan, awak media berupaya meminta tanggapan pihak Sales Area Manager Pertamina Kabupaten Tangerang, dan Pertamina Banten serta aparat penegak hukum dalam dugaan adanya pembiaran SPBU memanjakan oknum pengepul Pertalite.(AS/Red)

Thanks for reading SPBU 34 157 14 Cisoka Dikuras Pengepul Pertalite, Pengawas Berdalih Tidak Tahu | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on SPBU 34 157 14 Cisoka Dikuras Pengepul Pertalite, Pengawas Berdalih Tidak Tahu

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *