Serang - Potongan video dari salah satu media sosial di Instagram, ada Tenaga Kerja Asing (TKA) membentak bentak karyawan perempuan, video tersebut mendapat kecaman dari dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bale Masyarakat.
Ditanggapi Ketua YBH Bale Masyarakat Advokat Shaddam Syahadat, SH, menurutnya TKA tersebut telah melanggar kewajibannya yakni memberikan informasi terkait hak hak karyawan yaitu gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). TKA yang nota bene nya atasan tidak semestinya bertindak arogansi seperti itu. Karena sudah menjadi hak karyawan untuk mempertanyakan hak upah dan tunjangannya.
"Ini jelas menyalahi aturan UU Ketenagakerjaan, terlebih ini adalah sebuah tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan kepada perempuan. Hal ini harus segera disikapi oleh serikat buruh yang ada di perusahaan PT. Win Bright tersebut. Kalau tidak disikapi akan ada penindasan terhadap buruh Indonesia," ujar Shaddam.
Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bale Masyarakat mengecam keras perbuatan tersebut yang dilakukan oleh salah satu TKA di perusahaan tersebut.
"Bangkitlah buruh, lawan segala bentuk penindasan, YBH juga memberikan pernyataan sikap yg keras terhadap pemerintah yakni nasionalisasi aset asing," ucap Shaddam.(*/Red)
Thanks for reading Video Viral, YBH Bale Masyarakat Kecam Keras Arogansi TKA di PT. WG | Tags: Headline Hukum News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Video Viral, YBH Bale Masyarakat Kecam Keras Arogansi TKA di PT. WG
Posting Komentar