Viral Video TKA di PT Win Bright Maki Karyawan Diduga Tuntut Upah dan THR, Ini kata Pengurus PPMI Banten

April 05, 2023
Rabu, 05 April 2023




Serang -- Beredar video seorang tenaga kerja asing (TKA) marah marah serta memaki maki karyawan viral di media sosial. 


Tidak ada yang tahu kapan peristiwa dalam video tersebut terjadi, namun hasil penelusuran awak media kejadian tersebut diduga terjadi di lingkungan perusahaan PT Win Bright yang berlokasi di Kawasan industri Modern Cikande. Serang - Banten. 


Dihimpun dari berbagai sumber, kejadian TKA memarahi dan menggertak pengawas tersebut ditenggarai akibat para karyawan mogok kerja lantaran menuntut upah gaji dan tunjangan hari raya idulfitri 2023. Sehingga dianggap tidak becus mengurus karyawan selaku bawahannya. 


Hal itu mendapatkan tanggapan dari Amalia Pengurus persaudaraan pekerja muslim indonesia (PPMI) wilayah Banten. dijelaskan nya terkait mogok kerja ini telah diatur oleh UU ketenagakerjaan, 


Amanat undang-undang dan ini dasar nya kami mogok kerja (Dasar Hukum Mogok Kerja Pasal 1 ayat 23 UU 13/2003)


Yang isinya adalah :


"Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan," terang Akmal. Senin (4/4/23). 


Kemudian, soal mekanisme THR, dia menguraikan, " Tunjangan hari raya atau THR harusnya dibayar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan kalau menyikapi terkait dengan rekaman video yang beredar itu tentang Miss chen, Sudah melanggar aturan ketenagakerjaan, tidak berprikemanusiaan, dengan alasan apapun mogok kerja tidak melanggar hukum selagi temen temen buruh mengikuti aturan prosedur yang berlaku, menyikapi terkait aturan yang mengikat terhadap THR tersebut Ada landasan hukum tentang pemberian THR yang mengacu kepada Surat Edaran, M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Serta peraturan pemerintah tentang pengupahan lebih jelas lagi Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya, akan diberikan sanksi yaitu sanksi nya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Tentang Pengupahan, Adapun sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tandasnya.


Hingga berita ini tayang, awak media masih berupaya mencari tahu secara detail dengan pihak management PT Win Bright.(AM/AS)

Thanks for reading Viral Video TKA di PT Win Bright Maki Karyawan Diduga Tuntut Upah dan THR, Ini kata Pengurus PPMI Banten | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Viral Video TKA di PT Win Bright Maki Karyawan Diduga Tuntut Upah dan THR, Ini kata Pengurus PPMI Banten

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *