Tanggamus -- Polres Tanggamus memeriksa Kepala Pekon Waynipah Aprial, sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka ditangguhkan penahanannya dengan penjmain ketua Apdesi Kecamatan Semaka Abdul Karim, yang juga Kepala Pekob Sukajaya, Kamis, 11 Mei 2023.
Namun belum ada penjelasan Kasat Reskrim Polres Tanggamus terkait penangguhan tersangka tersebut. Sejumlah wartawan yang mencoba mengkonfirmasi Kasat selama berjam jam tidak diladeni Kasat Reskrim.
Kasat enggan ditemui dan menghilang dari Polres dengan dalih akan solat. Wartawan menunggu hingga dua jam Kasat tidak kembali keruangannya.
Sebelumnya Sat Reskrim menetapkan Aprial sebagai tersangka dengan pasal yang di terapkan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan acaman 1 tahun pejara dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara menurut UU no 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 42 menyatakan " baik kepala desa (pekon) di tetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor, makar, mengganggu keamanan negara atau yang lainnya, statusnya di berhentikan sementara dan tugas-tugas akan di laksanakan oleh sekertaris desa.
" Maka kami beserta rekan-rekan awak media akan minta keterangan secara resmi dari Kasatreskrim yang telah mengabulkan permintaan penangguhan dari tersangka dengan dalih, tersangka kooperatif selama proses berjalan dan sedang menjalankan tugas sebagai kepala pekon aktif dan dinyatakan tidak akan melarikan diri (kabur)" terang Amroni ketua LSM GMBI mewakili rekan-rekan media yang hadir di Mapolres Tanggamus.
Sementara di lain sisi Batin Arman Baja ketua PWRI kabupaten Tanggamus menyanyangkan keputusan yang di ambil Kasatreskrim reskrim.
"Sangat disayangkan sikap Kasatreskrim sebagai seorang pemimpin tidak memberikan toladan yang baik sebagai orang timur tidak ada sopan santunnya seolah merendahkan kami yang berprofesi wartawan daerah dan kami menolak atas terkabulnya permohonan tersangka" ujarnya
Dalam kesempatan ini Arman Baja berharap Kapolri, Kapolda Lampung dan Kompolnas dapat mengevaluasi kinerja petinggi-petinggi kepolisian di daerah terutama Tanggamus.
Dengan rasa kecewa rombongan insan pers meninggalkan Mapolres Tanggamus pukul 17.00 WIB.(Rifan)
Thanks for reading Diperiksa Tiga Jam Sebagai Tersangka Kekerasan Kepada Wartawan Kades Aprial Ditangguhkan | Tags: Headline Hukum News Tanggamus
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Diperiksa Tiga Jam Sebagai Tersangka Kekerasan Kepada Wartawan Kades Aprial Ditangguhkan
Posting Komentar