Serang, Aparat gabungan dari Anggota Kapolsek Pamarayan, Anggota Koramil serta Pol PP Kecamatan Pamarayan melakukan Operasi Pekat Miras di beberapa warung sembako yang di sinyalir melakukan penjualan minuman keras. Di Kampung Kole Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Minggu (21/5/2023).
Kegiatan operasi pekat miras tersebut dimulai dari warung saudara R, warung saudari I dan saudara J, hasil operasi miras sebanyak 20 botol miras dari ketiga warung di Desa Pamarayan Kampung Warung Kole Rt/Rw. 02/06 Penyitaan tersebut dilakukan pada saat merazia warung yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin.
Dari 20 botol miras yang berhasil diamankan diantaranya merupakan 14 botol anggur merah, 4 botol anggur kolesom dan 2 botol intisari.
Kapolsek Pamarayan Iptu Suryadi SH mengatakan pihaknya sengaja melakukan razia minuman keras mengingat saat ini banyak warga yang melaporkan terkait peredaran miras.
“Jadi selain saat ini minum minuman keras itu akan merusak generasi muda, razia minuman keras ini kami lakukan juga untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas" kata Kapolsek.
“Pemilik warung saat ditanyakan izin menjual minuman keras juga ternyata tidak memilikinya sehingga kami lakukan penyitaan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
“Kami berharap kepada penjual minuman keras lainnya, apabila tidak memiliki ijin menjual, agar tidak menjual lagi minuman keras, ucap Kapolsek.(RD)
Thanks for reading Disoal Warga, Petugas Gabungan Pamarayan Gelar Razia Warung Miras di Kampung Kole Pamarayan | Tags: Headline Hukum News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Disoal Warga, Petugas Gabungan Pamarayan Gelar Razia Warung Miras di Kampung Kole Pamarayan
Posting Komentar