SERANG -- Menyikapi terkait viral nya pemberitaan terkait perusahaan PT Prima Indah Lestari yang mana telah terjadi aksi demo penolakan upah murah dari puluhan karyawan perusahaan tersebut, pada Kamis April 2023.
Ditanggapi serius sejumlah aktivis Buruh, salah satunya Amalia, pegurus Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) wilayah Banten mengatakan,
"Ya pasti menolaklah masih ada saja perusahaan yang memberikan upah murah di Kabupaten Serang senilai Rp. 10.000 perjam dengan durasi kerja selama 11 Jam. Dan rencananya perusahaan ingin merubah dengan sistem borongan Rp 150 (seratus lima puluh rupiah) perkilo, jelas kami dari pengurus organisasi buruh PPMI Banten menyayangkan management PT tersebut, yang diduga membayarkan upah dibawah UMK Kabupaten Serang padahal sudah jelas, kenaikan upah UMK Kabupaten Serang berdasarkan, SK Gubernur SK Gubernur Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023, UMK Kabupaten Serang adalah senilai Rp 4.492.961, dan pasal yang mengatur tentang pengupahan sudah jelas masa iya setingkat perusahaan besar tidak mengikuti aturan pemerintah, dalam hal ini perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMR, dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban membayar denda. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63) yang berbunyi:
“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana penjara kurungan minimal 1 tahun, dan penjara kurungan maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 Juta," ujar Dia.
Terpisah dikonfirmasi, Diana Utami Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang melalui WhatsApp menyampaikan akan segera menindaklanjuti perihal tuntutan para karyawan ke pihak Prima Indah Lestari tersebut.
"Terimakasih infonya Pa, nanti kita tindaklanjuti," jawabnya singkat. (Aml)
Thanks for reading Ini kata Aktivis Buruh PPMI Banten Terkait Upah Murah PT Prima Indah Lestari | Tags: Headline News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Ini kata Aktivis Buruh PPMI Banten Terkait Upah Murah PT Prima Indah Lestari
Posting Komentar