Serang - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila di Kelurahan Unyur Kota Serang. Rabu, (24/05/2023) pukul 01.00 WIB.
Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang di pimpin oleh Aipda M. Marziska melakukan penangkapan terhadap saudara AS (28) yang merupakan warga kelurahan Unyur Kota Serang.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau gorila seberat 6,92 gram dan satu unit handphone merk Vivo milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.
Menurut tersangka tembakau gorila tersebut didapat dari saudara RS (DPO), dan sepengetahuan AS saudara RS mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila menggunakan akun Instagram.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu saat di konfirmasi melalui sambungan telfon membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Serang guna penyidikan lebih lanjut
Untuk tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika junto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun (*/Red)
Thanks for reading Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorila | Tags: Headline Hukum dan Kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorila
Posting Komentar