Ahli Hukum Pidana Ass Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko,SH.MH : TPPO adalah Kejahatan Kemanusiaan, Pemerintah harus membuat Regulasi yang melindungi Rakyatnya

Juni 19, 2023
Senin, 19 Juni 2023






Jakarta -- Terkait keberhasilan Polri Menangkap 457 Tersangka Kasus TPPO dan menyelamatkan 1476 korban, Ahli Hukum Pidana Asst. Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko.SH,,MH, pun angkat bicara " kami mengapresiasi kinerja polri yang telah berhasil membongkar dan menangkap 457 tersangka kasus TPPO dan berhasil menyelamatkan 1476 korban, kata Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di salah satu Universitas terkemuka di jakarta.


Lebih lanjut, Dr Seno mengatakan memang persoalan TPPO ini memang bukan hal baru dikalangan masyarakat kita,banyak kasus kasus yang berkaitan dengan TPPO ini marak terjadi di kalangan masyarakat Indonesia, dan modus kejahatan ini biasanya para pelaku kejahatan tersebut menjanjikan sebagai pekerja di luar negeri, Pembantu Rumah Tangga dan lain sebagainya, dan pada kenyataannya mereka “Selanjutnya dalam prakteknya dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada , modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) dan eksploitasi terhadap anak ,” katanya kepada awak media,minggu 18 Juni 2023.


Oleh karena itu menurut Pria yang juga sebagai Founder DSW LawFirm & Patner pemerintah tidak boleh abai dalam persoalan TPPO ini, karena Negara harus Hadir melindungi segenap kepentingan Warganya dalam bentuk apapun,oleh karena itu saya harap pemerintah membuat sebuah Regulasi untuk menjamin kepentingan warganya agar di masa datang praktek - praktek TPPO ini bisa di eliminir dan di Kikis di bumi nusantara ini, ujar Dr Seno


Dan kerja sama kemitraan dan kerjasama antar negara pun di perlukan karena kejahatan TPPO ini adalah kejahatan kemanusiaan yang harus mendapatkan perhatian yang serius karena pada prakteknya sering terjadi diluar negeri oleh karena itu kerjasama dan kemitraan antarnegara ini dengan harapan dapat membongkar jaringan Internasional terkait TPPO ini kata Pria yang juga di kenal sebagai Advokat Rakyat ini


Dan peran masyarakatpun tidak kalah penting untuk berperan aktive,untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada Aparat penegak Hukum jika di wilayahnya diduga terjadi praktek-praktek TPPO dan saya menghimbau  kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.  Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum, ungkapnya (Red)

Thanks for reading Ahli Hukum Pidana Ass Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko,SH.MH : TPPO adalah Kejahatan Kemanusiaan, Pemerintah harus membuat Regulasi yang melindungi Rakyatnya | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Ahli Hukum Pidana Ass Prof.Dr.Dwi Seno Wijanarko,SH.MH : TPPO adalah Kejahatan Kemanusiaan, Pemerintah harus membuat Regulasi yang melindungi Rakyatnya

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *