Diduga PT Parkland World Indonesia 2 Akan Lakukan Pemotongan Upah Sebesar 10%, Ini kata 5 SP/SB

Juni 24, 2023
Sabtu, 24 Juni 2023


SERANG,BANTEN -- Beredarnya surat pemberitahuan terkait adanya dugaan rencana pemotongan upah sebesar 10% di PT Parkland World Indonesia plant 2 yang berlokasi di Jl. Raya Lanud Gorda Maja No.Km. 6, Julang, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Hal tersebut pun mendapat sejumlah tanggapan dan penolakan dari beberapa serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) yang ada dilingkungan perusahaan. 

Diketahui, Perusahaan tersebut memiliki 9 Serikat Pekerja/Serikat Buruh. SP/SB

Berikut nama-nama SP/SB yang ada di PT.PWI 2 : SPN, Garteks, KSPN, KASBI, KSPSI73, SB PPM, Kickkes, dan PPMI, FBI. 

Dari informasi yang didapat awak media, bahwa 5 serikat pekerja menolak keras atas rencana pemotongan upah terhadap karyawan PT PWI 2, ini nama-nama Serikat yang menolak. 1. PPMI, 2. KASBI, 3. SB PPM 4. KSPSI73, 5. FBI..


Menurut mereka, hal ini tidak berdasarkan SK Gubernur SK Gubernur Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023, UMK Kabupaten Serang senilai Rp 4.492.961 masih saja ada perusahaan nakal yang tidak memberikan upahnya sesuai aturan ketenagakerjaan dan SK Gubernur, SK Gubernur Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023,

Seperti diungkapkan David Nababan selaku aktivis buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Wilayah Banten mengatakan, 

 "Ya pasti kami dari Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menolak, masih ada saja perusahaan yang diduga tega memotong upah karyawan karena Berdasarkan SK Gubernur SK Gubernur Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang UMK 2023, UMK Kabupaten Serang senilai Rp 4.492.961 masih saja ada perusahaan yang tidak mau mengikuti aturan SK gubernur Banten tersebut, padahal kami PPMI menolak keras atas Permenaker No.5/2023, inilah perlakuan rezim upah murah saat ini dengan lahirnya Permenaker No.5/2023 yang melegitimasi pemotongan upah sampai 25%, tentu saja hal ini merugikan kaum buruh Indonesia yang kenaikan upahnya juga masih rendah 3 tahun terakhir kisaran 1 - 7% tetapi dijarah oleh Pengusaha melalui Permenaker Jahat No.5/2023," ujar David. 


Dilanjut Serikat KASBI PWI 2 juga turut menanggapi, "Kasbi PWI 2 mengecam keras terhadap perusahaan pwi 2 yang rencananya akan melakukan pemotongan upah kepada karyawan pwi 2 dan jika sistem pemotongan upah di berlakukan kami SBN KASBI akan menindak lanjuti lebih serius ke jenjang lebih tinggi" kata Ramlan Ketua KASBI. 


Berikutnya Serikat Buruh Pekerja Pemuda Mandiri (SB PPM) mengaku bingung, "Saya tetap belum bisa terima jika alasannya hanya kondisi perusahaan seakan tidak ada solusi lain, Berkacalah pada PT PWI 1 apakah mereka member lakukan pemotongan gaji saya rasa tidak tapi hanya potong cuti," ungkap Ketua SB PPM Mahmudi.


Ditambahkan Oleh Ketua KSPSI73, Jelaslah kita menolak. diteruskan dengan Cecep selaku wakil KSPSI73, " Apabila saya sebagai karyawan yang sudah bekerja selama 5-12 tahun mengabdi kepada perusahaan namun pihak perusahaan ingin memotong gaji kita sebesar 10% padahal upah yang sudah ditetapkan dari pemerintah yang dimana kita hanya menerima upah minimum dan saya sebagai karyawan PWI 2 boleh dong nolak rencana pemotongan gajih," timpalnya.


Ditempat yang berbeda Serikat Buruh, Federasi Buruh Indonesia (FBI)," Saya dan pengurus udah sepakat MENOLAK Rencana pemotongan upah," cetus Serikat FBI. 


Bukan hanya SP/SB saja yang menolak namun para karyawati PT PWI 2 juga merespon keras atas rencana itu, ini kata ibu-ibu karyawan PT PWI2," Kami tidak setujulah mas apabila dipotong gajih lebih baik potong cuti, karena kalau di potong gaji kami tidak bisa bayar angsuran rumah, hutang bank belum bayar sekolah anak kalo memang management bisa menjamin memberi keringanan terhadap hutang piutang si tidak apa apa," terang para Karyawati tersebut. 


Saat di konfirmasi oleh awak media melalui sambungan aplikasi WhatsApp messenger, manager HRD PT PWI 2 Dida Juanda, Ia memberikan tanggapannya terkait pemotongan upah atau gaji pokok karyawan PT PWI 2 sebesar 10 % sudah sesuai aturan, sebagaimana dikutip dari xposnews.com, Sabtu (24/6/23). 


"Permenaker no 5 tahun 2023" menurut Saya, itu dibuat oleh pemerintah untuk melindungi perusahaan padat karya Hang orientasi export untuk tidak melakukan PHK yang masa berlaku peraturan tersebut sampai september 2023, Kondisi order yang rendah dan tidak seimbang dengan kapasitas produksi dan jumlah karyawan, bagaimana supaya perusahaan bertahan hidup dan kelangsungan kerja karyawan juga terjaga," ungkap Dida.(Tim/expos) 

Thanks for reading Diduga PT Parkland World Indonesia 2 Akan Lakukan Pemotongan Upah Sebesar 10%, Ini kata 5 SP/SB | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Diduga PT Parkland World Indonesia 2 Akan Lakukan Pemotongan Upah Sebesar 10%, Ini kata 5 SP/SB

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *