SERANG -- Anggaran Dana Desa sangat menggiurkan para pejabat Desa dengan nilai yang lumayan fantastis, dengan adanya kasus menyeret 2 oknum kepala desa di Kabupaten Serang tahun ini sangat mengecewakan masyarakat luas umumnya masyarakat Kabupaten Serang. Kamis (22/6/23).
Ke 2 (dua) oknum Kepala Desa yaitu oknum Kades Lontar Kecamatan Pontang dan Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, yang terseret kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), diduga terjadinya penyimpangan dana desa tersebut diduga tidak terkontrol dalam Pengelolaan keuangan Dana Desa yang menyebabkan kerugian uang negara dan masyarakat.
KETUA PERWAST perkumpulan wartawan serang timur Angga Apria Siswanto, ketika dimintai tanggapan terkait dua oknum kepala desa dikabupaten Syaerang yang terjerat kasus korupsi Anggaran Dana Desa ia menyayangkan kejadian tersebut, pasalnya, kepala desa yang seharusnya, menjalankan tugas sebagai mana tupoksinya, malah sebaliknya merugikan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat
"Saya sangat prihatin Terkait adanya 2 (Dua) oknum kepala desa dikabupaten serang terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, padahal sudah jelas mereka memahami aturan dan mekanisme pelaksanan atau penggunaan nya sesuai bunyi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 60 TAHUN 2014, tentang Dana Desa yang bersumber dari, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN ) Pasal 2, Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat." Ucap Angga Apria Siswanto Ketua PERWAST. (Akmalia)
Thanks for reading Dua Oknum Kades Di Kabupaten Serang Tersandung Korupsi Dana Desa | Tags: Headline News opini Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Dua Oknum Kades Di Kabupaten Serang Tersandung Korupsi Dana Desa
Posting Komentar