SERANG – Akhirnya resmi sudah Aklani, bekas Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang digelandang ke dalam mobil tahanan. Hal ini terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp.988 juta.
Saat ini Aklani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,. Penahanan ini dilakukan setelah kasus dugaan korupsi yang menjerat Aklani rampung disidik penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. (16/6)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kades Lontar periode 2015 hingga 2021, merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Lontar tahun 2020
Dalam keterangannya Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan kepada Awak Media, "Aklani menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Dia dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan Dana Desa Lontar tahun 2020.“ katanya.
Ade menjelaskan, dalam persoalan ini terdapat temuan Lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Dari lima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan Dua pekerjaan lagi fiktif," jelasnya
Tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah Rabat beton, Gapura wisata dan Tembok Penahan Tanah atau TPT. Sedangkan, Dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan Rabat beton," ujarnya
Meski Lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga dengan sengaja telah melakukan manipulasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
“Dari Lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan Tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan Dua pekerjaan fiktif,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut.
Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian Negara mencapai hampir Rp 1 miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang diminta oleh penyidik. “Kerugian negara Rp 988 juta,” ujar Ade.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade. (*/Red)
Thanks for reading Lagi, Mantan Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Kejari Korupsi Dana Desa Rp 988juta | Tags: Headline Hukum dan News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Lagi, Mantan Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Kejari Korupsi Dana Desa Rp 988juta
Posting Komentar