Serang - Saat ini Indonesia memang sudah tidak bisa untuk menghindar dari persaingan ekonomi global, sebab hall tersebut terjadi seiring dengan telah diberlakukannya perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara, bahkan dunia.
Dalam era globalisasi dan pasar bebas saat ini, pergerakan investasi, modal, dan tenaga kerja antar negara tidak dapat terhindarkan sejalan dengan konsekuensi adanya investasi asing,buang sehingga dengan secara otomatis akan ada penggunaan tenaga kerja asing.
Namun juga di sinilah ada peran penting pihak imigrasi di dalam melakukan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tanah air.
Seperti yang telah ada pada sebuah ketentuan Direktur Izin Tinggal Keimigasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dengan telah menjelaskan bahwa bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia harus taat pada peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai persyaratan kerja",
Seperti pada salah satunya adalah penggunaan visa bekerja.
Minggu, (18-6-2023)
Seperti di jelaskan Siprandani,ST (Ki Ragil) selaku Ketua Ormas DPW Badak Banten (BB) Provinsi Banten, dalam satu keterangan dan sebuah kesimpulan yang menurutnya saat ini, bahwa pihak Imigrasi 1 Serang diduga telah Lengah dan seakan sengaja tutup mata
“Satu contoh pada Visa bekerja, pada dasarnya Visa tidak akan dikeluarkan tanpa dilampiri Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) atau rekomendasi mempekerjakan TKA yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan,”
Kata Ragil, kepada cyberinvestigasi.com saat dijumpai di kantor sekertariat Badak Banten.
Lebih lanjut, Ragil, dirinya juga kembali menjelaskan, kebijakan ini bertujuan pada upaya peningkatan kenyamanan pada pergerakan lalu lintas orang asing dalam rangka menghadapi hadirnya kondisi pasar bebas.
“Dalam satu kewenangan dan tanggung jawab kerja Imigrasi selaku Polisi WNA-TKA, untuk saat ini bahwa pihaknya telah disinyalir lemah dan terkesan bungkam seribu bahasa.
Pasalnya, masih banyak kami menemukan persoalan tentang izin tinggal orang asing yang saat ini masih merupakan permasalahan yang serius.
Seperti hasil pantauan kami langsung di lapangan saat telah dilakukannya Razia gabungan oleh TIMPORA Kabupaten Serang provinsi Banten, pada Kamis 15 Juni 2023, di PT. IPB yang berada di Desa Nyompok Kecamatan Kopo Kabupaten Serang", ucap Siprandani,ST (Ki Ragil).
Akhir-akhir ini banyak isu Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia secara ilegal. Isu tersebut harus di-counter jangan sampai ini justru menjadi pembiyaran tanpa lagi menegakan peraturan yang berlaku.
Maka penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan menjadi penting dilakukan untuk menjamin proses penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Selanjutnya, seperti yang sudah diketahui bersama bahwa akhir akhir ini semakin banyaknya ditemukan TKA yang bekerja di perusahaan perusahaan yang ada di Indonesia, khususnya di sekitar Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
Ini hanya sebatas menjadi sebuah informasi yang di konsumsi oleh instansi terkait, tanpa adanya penindakan hukum yang dilakukan, seperti halnya yang juga di sampaikan Eko, selaku Sekwil DPW Ormas Badak Banten BB Provinsi Banten.
"Banyak perusahaan yang menggunakan TKA dengan alasan investasi. Karena itu, perlu ada batasan tegas, dan siapa-siapa saja yang sudah dinyatakan bisa untuk menjadi TKA, (legal)
Sebab setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler, berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tegas Eko.
"Sebuah aturan harus clear sehingga tidak menimbulkan bias tafsir,” Dan juga diperlukan penjelasan ratio legis pengaturan pengendalian TKA yang bekerja di Indonesia yang lebih konkrit, agar Warga Negara Indonesia semakin terjamin hak-haknya untuk bekerja di negaranya sendiri sebelum mendatangkan TKA.
Untuk itu kami tegaskan, selaku Pengurus dan anggota Ormas Badak Banten BB Provinsi Banten, beserta jajaran tingkat -kota akan secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dengan cara melayangkan surat resmi untuk melakukan konfirmasi ",
Sebab bukan hanya sebatas di PT. IPB, kami juga memiliki hasil kajian dan himpunan tentang keberadaan TKA yang diduga ilegal pada beberapa perusahaan lainnya se-Banten, tutup Eko, diakhir sebuah penyampaian. (*/Red)
Thanks for reading Ormas Badak Banten Tuding Pihak Imigrasi Lalai Pengawasan Terhadap Tenaga Kerja Asing | Tags: Headline News Pemerintahan Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Ormas Badak Banten Tuding Pihak Imigrasi Lalai Pengawasan Terhadap Tenaga Kerja Asing
Posting Komentar