Kunjungan P2TP2A |
SERANG --- Dugaan tindak pidana pelecehan seksual diduga dilakukan seorang pria ber inisial NS, terhadap seorang gadis dibawah umur inisial RN (14) terjadi di rumah korban pada Kamis 01 Juni 2023, di Desa Pudar Kecamatan Pamarayan, kini tengah bergulir di Meja penyidik Polres Serang Polda Banten.
Dengan bukti laporan diterima pihak korban sebagai pelapor pada Kamis 15 Juni 2023 : bernomor LP/B/160/V/2023/SPKT SATRESKRIM POLRES SERANG POLDA BANTEN.
Adapun Kronologis kejadian bermula ketika korban (RS) sedang tidur di Kamarnya lalu terduga pelaku (NS) datang ke kamar korban lalu terduga pelaku memegang bagian dada korban selanjutnya korban terbangun dan mencoba untuk menghindar namun terduga pelaku mengancam untuk tetap berada di kamar nya.
Selanjutnya terduga pelaku memegang bagian sensitive korban dan membuka celana korban lalu terduga pelaku membuka celananya selanjutnya terduga pelaku melakukan hubungan badan dengan korban pada saat itu korban di ancam untuk tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orangtuanya.Setelah kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian sensitive nya lalu korban bercerita kepada kedua orang tuanya lalu korban berobat ke RSUD Drajat Prawira Negara dan melaporkan kejadian yang di alami nya ke Polres Serang untuk di tindak lanjuti.
Wakil Ketua BPPKB DPC KAB SERANG, |
Diketahui, Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut tengah berproses di PPA Polres Serang, dan pihak keluarga korban telah dikunjungi oleh Ketua P2TP2A Kec.Pamarayan Nana Sastra Permana MSi dan Ketua P2TP2A Kab Serang Siti Nurlitawati, pada Kamis (22/6/23).
Dalam kunjungan itu, Nana Permana mengatakan, " Saya atas nama ketua P2TP2A Kecamatan Pamarayan sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut, Say mengucapkan terima kasih kepada keluarga, kepada ormas BPPKB Serang dan masyarakat yang peduli membantu melaporkan kejadian Ini, Ini adalah kasus serius yang harus ditangani denhan sebaik baiknya, serta kasus ini harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan si korban mendapatkan keadilan, agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain yg mungkin akan melakukan hal ini," terang Nana.
Sementara, Usup Wakil Ketua BPPKB DPC Kab Serang yang mendampingi kasus tersebut juga mengatakan, " Kami mengutuk keras terhadap perbuatan pelaku yang sudah tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan akan terus berjuang untuk melakukan upaya hukum agar si pelaku di jerat hukum yang berlapis," tegasnya.
Murti orangtua Korban berharap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang tega menodai kesucian putri kesayangannya itu, "Sampai saat ini anak saya masih terlihat trauma dan mengalami tekanan psikis, kasus ini saya percaya kan kepada penegak hukum, agar Pelaku benar-benar di jerat hukum ," ucap Murti.(Rudy).
Thanks for reading P2TP2A Pamarayan Prihatin atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Menimpa RN, Minta Polisi Proses Hukum Pelaku | Tags: Headline hukum dan peristiwa Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on P2TP2A Pamarayan Prihatin atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Menimpa RN, Minta Polisi Proses Hukum Pelaku
Posting Komentar