Dharmasraya, -- Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman latar belakang suku, ras, budaya, agama dan lainnya. Keberagaman ini menjadi poin unik yang membedakan dengan negara lain di dunia dan menjadikan salah satu daya tarik wisatawan untuk datang merasakan pengalaman kebudayaan berbagai daerahnya.
Kebudayaan, selain dalam bentuk kesenian dan norma hidup, juga tercermin dari kuliner khas daerah dengan menggunakan bahan pangan khas atau pengolahan pangan yang hanya dilakukan oleh masyarakat daerah setempat. Hal ini menjadikan wisata kuliner exist sebagai salah satu wisata yang banyak dilakukan turis lokal maupun mancanegara.
Halal tourism merupakan salah satu contoh penerapan wisata kuliner yang diperuntukkan bagi turis yang beragama Islam ketika hendak mengunjungi negara dimana non-muslim merupakan mayoritas. Hal ini mempermudah turis untuk tetap bisa menikmati pengalaman wisata serta kuliner yang aman dan memenuhi syarat halal bagi seorang muslim.
Kemajuan teknologi juga mendukung penjualan produk pangan ke daerah di Indonesia dan dunia dengan adanya aplikasi online shop, website perusahaan. Tentu hal ini merupakan sebuah peluang besar untuk memasarkan produk khas daerah. Dengan dukungan kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier yang makin tipis, produk daerah juga dapat menyebar ke berbagai negara dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat. Dari observasi pada kegiatan pengabdian masyarakat dosen prodi manajemen FHEB-Undhari yang dilaksanakan pada UMKM Sitiung I Jorong Moyo Luhur Kabupaten Dharmasraya 14 Juni tahun 2023, terlihat masih terdapat produk pangan hasil UMKM yang belum terdaftar pada BPOM. Alasannya antara lain adalah kurangnya pemahaman UMKM tentang pentingnya mendaftarkan produknya di BPOM, serta kurang mengerti dengan alur pendaftaran produk. Padahal sangat penting untuk memiliki izin edar dari BPOM atas produk yang produksi, dalam hal ini pangan olahan. Sebab saat ini, masyarakat cenderung akan meragukan produk-produk tanpa izin BPOM. Maka dari itu, sertifikasi izin edar BPOM menjadi legalitas penting yang akan menjamin kualitas produk. Sehingga, dapat meningkatkan citra produk di mata konsumen, juga meningkatkan daya saing di pasaran.
Salah satu produk UMKM yang dilibatkan dalam kegiatan pengabdian ini adalah produk Kipang Agung Jaya dan bolu ikan jadul, dimana pemilik UMKM ini menyatakan bahwa mereka telah mendaftarkan ijin usaha akan tetapi belum mendaftarkan produk pada BPOM. Hal ini dikarenakan pemilik usaha kurang memahami prosedur pendaftarannya dan belum merasakan pendaftaran produk di BPOM sebagai salah satu hal yang mendesak. Hal yang senada juga ditemui pada pemilik usaha kecil mikro lain. Untuk itu kegiatan pengabdian masyarakat dosen prodi manajemen mengusung tema pengenalan tentang BPOM dan pendaftaran produk pangan olahan dengan harapan pemilik usaha mengenal BPOM, mengetahui pentingnya pendaftaran produk bagi keamanan dan pengembangan usaha ke depan, serta pengenalan alur pendaftaran produk pada BPOM. Pelaksanaan pelatihan serupa masih dibutuhkan untuk menyasar UMKM daerah yang pada akhirnya dapat mendorong ketersediaan produk daerah menembus pasar nasional dan pasar ekspor.
Oleh: Dini Elida Putri, S.E.,M.M. Dosen Program Studi Manajemen FHEB Undhari.
(AS)
Thanks for reading Pengenalan BPOM dan Pendaftaran Izin Produk Pangan bagi UMKM Sitiung I Kabupaten Dharmasraya | Tags:
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pengenalan BPOM dan Pendaftaran Izin Produk Pangan bagi UMKM Sitiung I Kabupaten Dharmasraya
Posting Komentar