Serang - Sat Narkoba Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan dan mengamankan sebanyak 490 butir obat jenis Eximer di Desa Pulokencana Kecamatan Pontang Kabupaten Serang. Senin, (12/06/2023) pukul 14.00 WIB.
Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Serang, tersangka IPDA Wawan Setiawan telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AF (28) dan barang bukti obat jenis eximer sebanyak 490 butir.
Penggerebekan peredaran obat keras di sebuah kontrakan bermula dari informasi masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis eximer di wilayah Pontang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (14/6/2023).
Dalam penggerebekannya, barang bukti 490 butir pil eximer disita polisi.
"Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 490 butir pil eximer," ucapnya.
Dari pemeriksaan pelaku AF, ratusan obat keras itu merupakan milik ketiga rekannya berinisial TG, AJ dan MK.
"Saat dilakukan penangkapan 3 orang lainnya melarikan diri," ungkapnya.
Yudha menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp600 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali.
"Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp600 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang," tambahnya.
Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya
"Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. (*/Red)
Thanks for reading Satnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Eximer | Tags: Headline Hukum dan Kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Satnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Eximer
Posting Komentar