Ilustrasi pungli di sekolah |
Kota Tangerang -- Sekolah Dasar Negeri Pinang 7 (SDN PINANG 7) berlokasi di Jl. KH Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, diduga membuat progam program disekolah yang membebani orang tua atau wali murid.
Hal itu lantas dikeluhkan beberapa orang tua siswa, dikatakan nya, seperti biaya untuk liburan dipatok Rp 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap siswa, jika orangtua ikut bayar Rp.800ribu, dan uang paguyuban Rp25.000 rutin perbulan.
"Kata Sekolah uang liburan anak Rp 450ribu, dan saya memang sudah bayar lunas, saya dapat pinjaman dari tetangga, kalau ngandalin uang sendiri dari mana pak, suami saya hanya sopir angkot, kadang ga bawa uang, kadang cukup cukup makan, belum lagi uang katanya Paguyuban, perbulan nya Rp. 25ribu, Saya pernah bilang anak saya ga usah ikut liburan, tapi Pihak sekolah bilang harus ikut aja, kalau ga ikut juga katanya harus bayar 200ribu," ujar Orangtua Kelas 5 SD tersebut saat mendatangi kantor Wartawan, Sabtu (3/6/23).
Senada diungkapkan wali murid lainnya, dia mengutarakan, " Kalau anak saya belum lunas pak, saya nyicil, sudah masuk 300 an, tapi Pihak sekolah sudah desak kekurangannya 150ribu batasnya memang hari ini tanggal 5 juni, makanya saya pusing mau cari dimana, uang saya tidak ada, mau pinjam tapi belum ada yang kasih pinjam," ungkapnya Lirih.
"Kalau Uang Paguyuban itu benar kata ibu yang tadi, setiap bulan Rp 25, itu sejak anak saya kelas 1 SD sampai Kelas 5 ini, kami bingung program sekolah itu apa apa uang, padahal sekolah negeri, dibilang ngeluh, kami benar benar ngeluh, tapi pihak sekolah ga mengerti keadaan kami, kontrakan uang rumah kami juga telat 2 3 bulan ga bayar," keluhnya.
Dihubungi melalui sambungan telepon Whatsapp, Senin (5/6/23), Herman Guru di Kelas 5 mengatakan terkait biaya yang dibebankan kepada Walimurid dirinya tidak tahu pasti, " Soal Uang liburan itu saya tidak tahu pasti, ya kalau memang itu informasi dari wali murid ya saya ga faham itu," kata Herman.
Disinggung uang paguyuban perbulan, sebesar Rp. 25ribu, Herman juga mengaku tidak tahu, " Kalau masalah uang Paguyuban saya sebagai wali kelas tidak tahu, Walimurid yang tahu, Kalau saya sendiri cuma ngajar doang, terkait kebijakan uang itu uang ini mungkin Walimurid sendiri yang tahu dan kembali ke Walimurid, Saya sendiri tidak pernah menekankan harus ada uang ini uang itu ga pernah," terangnya.
Terkait kebijakan sekolah, sejauh ini Herman mengaku tidak lebih mendetail karena bukan ranahnya," Silahkan tanya ke Paguyubannya, karena saya tidak masuk sampai sejauh itu, apalagi dari kelas 1 sampai kelas 5," pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, Herman sendiri tidak berkenan memberikan nomor telepon Kepala Sekolah SDN Pinang 7 untuk dikonfirmasi lebih lanjut, Dia menyarankan awak media agar mendatangi Sekolah.
Perlu diketahui, jika mengacu Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, dan dalam hal ini, SD N Pinang 7 diduga mengkangkangi aturan tersebut (Red)
Thanks for reading SDN Pinang 7 Kota Tangerang Diduga Pungli Wali Murid Rp 500Ribu Dalih Biaya Liburan | Tags: Headline Kota tangerang News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on SDN Pinang 7 Kota Tangerang Diduga Pungli Wali Murid Rp 500Ribu Dalih Biaya Liburan
Posting Komentar