Sidang Korupsi Unsika Kerawang, Kasto Mengaku Ditawari Uang Tapi Menolak

Juni 06, 2023
Selasa, 06 Juni 2023


Bandung, | Sidang perkara dugaan korupsi di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019 dengan terdakwa Kasto kembali digelar majelis hakim diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 5 Juni 2023.


Saat diperiksa terdakwa Kasto mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan Jaksa penuntut umum Kejari Kerawang. Termasuk menerima janji dari Roni Sahroni Direktur PT. Bukitbarisani.


"Saya sebagai anggota pokja bekerja sesuai dengan tupoksi saya. Sebagai anggota pokja tidak punya kewenangan menentukan para pemenang tender. Yang punya kewenangan ketua pokja pak Dida," ujar Kasto.


Saksi Firman ketika sebagai saksi dipersidangan mengaku pernah memberikan sejumlah uang dan keterangan tersebut sudah terdakwa tolak. Namun perlu dipertegas lagi, apakah terdakwa Kasto pernah menerima pemberian sejumlah uang dari sudara Firman? Tanya Penasihat Hukum, Syamsul Jahidin.


'Tidak pernah jawab Kasto,' dengan tegas.


Kasto mengaku pernah ditawarin sejumlah uang oleh saudara Dedi, PPK. Namun pemberian uang tersebut dia tolak.


Mendengar pernyataan Kasto tersebut salah seorang anggota majelis hakim mempertegas. 'Apakah tawaran pembrian uang itu, sebelum pekerjaan proyek atau sudah selesai?' tanya Hakim.


"Setelah selesai pak hakim," jawab Kasto.


Kenapa kamu tolak? 'Tanya hakim lagi.


"Saya hawatir kalau terjadi apa-apa, ya sepeti ini, pak Hakim," kata Kasto.

Sementara itu usai sidang, penasihat hukum terdakwa Kasto, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M., kepada wartawan di PN Tipikor Bandung mengatakan, apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum terhadap kliyennya tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.


"Sejak awal persidangan keterangan saksi-saksi dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak ada yang memberatkan kliyen kami," ujar Syamsul.


Syamsul menyakini kliyennya akan mendapatkan keadilan dari majelis hakim.


"Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Insyaallah kliyen kami pak Kasto akan mendapatkan keadilan dari majelis hakim," ungkap Syamsul.


"Dari fakta persidangan Jaksa penuntut umum dalam menjadikan pak Kasto sebagai terdakwa dalam kasus ini, tidak didukung oleh dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP bukti yang cukup," kata Syamsul.


Dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.


Saat itu terdakwa Kasto sebagai anggota Pokja lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.


Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 12 a UU Tipikor.


(Hdr)

Thanks for reading Sidang Korupsi Unsika Kerawang, Kasto Mengaku Ditawari Uang Tapi Menolak | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Sidang Korupsi Unsika Kerawang, Kasto Mengaku Ditawari Uang Tapi Menolak

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *