Soroti Proyek Normalisasi Saluran Air di Kab Tangerang, DPP LSM PUSAKA Surati Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air

Juni 06, 2023
Selasa, 06 Juni 2023



Tangerang --  Pemerintah Kabupaten Tangerang  melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) rutin melakukan  normalisasi saluran air dan drainase untuk mencegah terjadinya banjir dan genangan air.

Selain itu, perbaikan jalan dan jembatan juga menjadi tugas serta tanggung jawab DBMSDA. 

Dalam catatan LSM PUSAKA, Selama 4 Bulan sebanyak 19 kegiatan normalisasi saluran air telah dikerjakan.

“Kurun waktu kurang lebih empat bulan yakni periode Mei sampai Agustus, terdapat 19 kegiatan normalisasi saluran air yang akan dikerjakan,”kata Kamson, Sekjen DPP LSM-PUSAKA, Selasa (6/6/2023).

Dalam pengamatan LSM PUSAKA, kegiatan tersebut dinilai penuh kejanggalan dan pertanyaan,

"Terkait normalisasi saluran, saat ini DBMSDA tengah melakukan pengerukan atau normalisasi saluran dibeberapa titik, seperti kegiatan normalisasi saluran pembuang di Desa Cikande Kecamatan Jayanti, banyak yang janggal dan patut dipertanyakan," sambung Kamson. 

Sementara, Menurut Kasno Gustoyo, Ketua Umum DPP LSM PUSAKA, menyoroti Papan Informasi Pekerjaan (PIP) yang tidak ditemukan dilokasi Proyek serta pematuhan K3. 

"Proyek ini tidak ditemukan papan nama pekerjaan, padahal yang namanya plang proyek wajib terpasang menginggat papan proyek adalah informasi untuk mencantumkan nama proyek, nomor kantor atau perusahaan yang mengerjakan proyek, asal anggaran yang digunakan, besar anggaran, waktu pelaksanaan, nama  perusahaan yang mengawasi jalannya proyek tersebut juga wajib dicantumkan sehingga dalam ini kami menduga seperti menutup-nutupi, tidak mengindahkan UU No.14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik (PIP). 

Kemudian soal penggunaan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dimana para pekerja proyek tidak memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap seperti sepatu boot, kacamata, sarung tangan, penutup telinga, helm, masker, rompi proyek dan lainnya, padahal didalam dokumen pengadaan lelang dipersyaratkan, dan padahal APD itu tersebut harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP). Sehingga dalam praktik dilapangan tidak menggunakan sebagai sebagian pengaman K3 dan serta tidak mematuhi kewajiban penyedia jasa atau kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, dan juga tidak memenuhi sesuai diatur UU. No. 23/1992 tentang Kesehatan Kerja dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Kesimpulan nya, Kami DPP LSM-PUSAKA telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 197/LSM-PUSAKA/VI/ 2023 tgl 05 JUNI 2023 yang disampaikan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Cq PPTK  dengan sejumlah pertanyaan yang di cantumkan dan ditunggu jawaban tiga hari kerja.

Apa yang disampaikan didalam surat klarifikasi, kami selalu mengedepankan praduga tak bersalah dan sebagai sosial control kami tetap selalu mengawasi pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan maupun item – item lain yang belum dikerjakan agar sesuai dengan spesifikasi. “Jangan sampai dikerjakan secara asal asalan demi mengejar waktu dan progres,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.(*/KG) 

Thanks for reading Soroti Proyek Normalisasi Saluran Air di Kab Tangerang, DPP LSM PUSAKA Surati Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Soroti Proyek Normalisasi Saluran Air di Kab Tangerang, DPP LSM PUSAKA Surati Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *