Terkait Polemik YPPTI Sunan Giri Lamongan, Ini Pernyataan Kuasa Hukum JAMAL SH dan Rekan

Juni 19, 2023
Senin, 19 Juni 2023
JAMAL SH & PARTNER

LAMONGAN --  Mencermati situasi terkini terkait polemik YPPTI Sunan Giri Lamongan khususnya tentang gaji dosen dan karyawan UNISLA bulan Mei 2023.


Melalui siaran pers yang diterima media, Senin 19 Mei 2023, Kuasa hukum dari Firma Hukum Jamal SH dan rekan atas nama Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan menyatakan serta menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:


Yang pertama (1): Pencairan Gaji tidak ada kendala atau permasalahan terkait kecukupan kapasitas dan pertanggungjawaban keuangan YPPTI Sunan Giri Lamongan.

Kepengurusan YPPTI di bawah Ketua Pengurus Ir Wardoyo, melalui Wakil Rektor II telah melayangkan Surat Edaran kepada Dekan, Direktur Vokasi dan Direktur Pascasarjana UNISLA No. 284/0115/U/R/L. 22/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal Permintaan Rekap Absensi Bulan Mei 2023.

Data Rekap ini diminta Wakil Rektor Il kepada Dekan, Direktur Vokasi dan Direktur Pascasarjana UNISLA sebagai dasar untuk pencairan gaji bulan Mei 2023, Namun sampai tanggal 9 Juni 2023, surat dari Warek II tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh sebagian Dekan dan pejabat terkait, 

Akibatnya Ketua YPPTI belum dapat mencairkan keseluruhan gaji dosen dan karyawan UNISLA bulan Mei 2023.

Dalam hal ini, Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan, Ir Wardoyo siap kerjasama dengan Dekan dan pejabat terkait untuk menyerahkan data daftar gaji dosen, TU, tendik dan karyawan UNISLA pada bulan Mei 2023 kepada bendahara Universitas.



Kedua:  Bahwa sejak adanya sengketa kepengurusan YPPTI Sunan Giri Lamongan, maka Bank Rakyat Indonesia (BRI) memblokir rekening atas nama YPPTI Sunan Giri lamongan.


Hal ini tentu kami pahami sebagai prosedur hukum (legal) untuk akuntabilitas BRI, sehingga baik Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan atas nama Ir. Wardoyo maupun Bambang Eko Muljono tidak bisa mencairkan dana dari rekening BRI.


Ketiga:  Peristiwa Demonstrasi oknum Dosen dan tendik UNISLA ke Kancab BRI

Lamongan pada senin 19 juni 2023 pukul 09.15 wib menunjukkan bahwa:

A. Adanya ambisi pihak Bambang Eko Muljono untuk menguasai keuangan YPPTI Sunan Giri Lamongan dengan cara politik intimidasi massa tapa memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.

B. Tindakan tersebut sama dengan memaksa institusi lain dalam hal ini adalah BRI untuk melanggar hukum perbankan dengan cara memaksa membuka rekening institusi dalam hal ini YPPTI Sunan Giri Lamongan yang sedang dalam proses sengketa hukum.


C. Ketua YPPTI Ir. Wardoyo sangat menyayangkan cara-cara masyarakat akademik yang tidak mencerminkan etika akademik dan peraturan perundangan dosen, yang akan berpotensi mereduksi simpati dan dukungan masyarakat terhadap UNISLA.

D. Kejadian hari ini menunjukkan dan mempertegas bahwa status YPPTI Suman Giri Lamongan di bawah kepemimpinan Wardoyo adalah sah secara hukum. Sebaliknya meskipun Bambang Eko Muljono mengklaim bahwa YPPTI Sunan Giri Lamongan telah sah di bawah kepemimpinannya, tetapi keberadaannya tidak sah dan bermasalah secara hukum, karena dalam 3 bulan merubah 4 akta notaris.


E. Upaya Demonstrasi Dosen dan Tendik UNISL.A kepada BRI di Lamongan menjadi preseden buruk bagi nama baik atau kredibilitas UNISLA di mata masyarakat.


Oleh karena itu, Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan, Ir Wardoyo, menghimbau semua pihak untuk bersikap arief dan bijaksana, tidak terlibat dalam aktifitas yang mencoreng nama baik UNISLA.

Demikian pernyataan kami dari Firma Hukum Jamal SH dan rekan, Apa yang telah di sampaikan oleh Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan atas demonstrasi oknum dosen dan tendik UNISLA ke BRI menuntut pembukaan blokir rekening Bank atas nama UNISLA," terang Lawyer JAMAL and Partner tersebut, lebih lengkap pembaca dapat mengakses website Jamaldanrekan.com.(Red) 


Thanks for reading Terkait Polemik YPPTI Sunan Giri Lamongan, Ini Pernyataan Kuasa Hukum JAMAL SH dan Rekan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Terkait Polemik YPPTI Sunan Giri Lamongan, Ini Pernyataan Kuasa Hukum JAMAL SH dan Rekan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *