Dari keterangan dari S (suami A - 44th) yang diperkuat Surat Keterangan Kematian dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki itu meninggal dunia pada Senin, 3 Juli 2023, pukul 06.30 WIB, lahir dari istrinya AA (33th) dan bayi tersebut meninggal saat masih dalam kandungan karena istrinya mengalami pendarahan pada usia kandungan 8 bulan dan dirawat di rumah sakit sejak tanggal 2 Juli.
Setelah mengetahui bayi yang dilahirkan oleh sang istri meninggal dunia, S yang merupakan ayah dari sang bayi, mengurus dan membawa pulang jenazah bayinya ke rumah kontrakan di Sudimara untuk dapat dimakamkan pada siang harinya.
Namun sesampainya di rumah, S dihubungi oleh pihak rumah sakit karena sang istri mengalami pendarahan hingga harus di rawat ICU. Disaat yang bersamaan kedua anak sambung dari suami pertama sang Istri yang masih berusia balita menangis karena ditinggalkan di RSUD, sehingga S balik ke rumah sakit.
Kemudian, karena panik dan tidak memiliki keluarga di sekitar kontrakannya, sebelum balik ke rumah sakit S berinisiatif menyimpan sementara jenazah sang bayi di lemari es agar tidak membusuk setelah sebelumnya melihat jenazah bayinya diambil dari dalam freezer penyimpan jenasah di rumah sakit saat diserahkan kepadanya.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo yang didampingi Kasi Humas Polres Kompol Abdul Jana bahwa "Setelah mengurus istri dan anak sambungnya di RSUD, S kembali lagi ke rumah untuk melapor ke Ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar untuk pemakaman jenasah bayinya ke kelurahan dengan mendasari surat keterangan kematian dari rumah sakit," terang Dorisha. Kamis, (6/7/2023).
Bayi tersebut bukan disimpan selama 2 hari di freezer, sebagaimana berita yang beredar di masyarakat, kata Kapolsek, berdasarkan laporan S ke RT setempat dan ke Kelurahan, bayi tersebut disimpan di lemari es kurang dari 1x24 jam, bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang pada tanggal 4 Juli 2023 setelah dibantu oleh staf kelurahan setempat
"Pada hari Selasa pagi, 4 Juli, S mengurus surat keterangan untuk pemakaman jenasah di kelurahan. setelah selesai, dibantu RT/RW dan staf kelurahan, jenasah bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang sekitar pukul 11 siang," katanya.
Kapolsek menerangkan, status pernikahan S dan AA merupakan pasangan nikah siri, dari pernikahan suami pertama AA membawa dua anak yang masih berusia balita umur 3 dan 4 tahun.
"Hingga saat ini, kami masih mendalami dan mengklarifikasi beberapa pihak guna mengetahui peristiwa yang terjadi, untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali setelah kita simpulkan, mengingat AA sendiri saat ini masih kritis dan dirawat di rumah sakit ," jelas Diorisha.
Polisi juga sudah koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), baik kelurahan Sudimara Jaya, kecamatan Ciledug dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, untuk membantu perawatan istri S dan menitipkan S beserta kedua anak balitanya untuk dirawat di Dinsos Kota Tangerang, mengingat S tidak memiliki pekerjaan tetap dan kedua anak balitanya masih perlu perhatian khusus.
"Hingga kini S, masih mengurus Istri dan anak sambungnya yang masih balita dalam pemantauan Dinsos Kota Tangerang, sedangkan kondisi istri S sampai saat ini masih kritis dan di rawat di RSUD Kota Tangerang," tutup Diorisha.(*/Red)
Thanks for reading Ini Fakta dan Alasan Ayah Simpan Jenazah Bayi di Lemari Es di Ciledug | Tags: Headline Hukum Kota tangerang News Peristiwa
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Ini Fakta dan Alasan Ayah Simpan Jenazah Bayi di Lemari Es di Ciledug
Posting Komentar