Sebelumnya polisi menangkap dan menahan AR akibat tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya pada Rabu (5/7). Sementara aksi pengeroyokan berujung maut itu diduga terjadi pada Sabtu (8/7).
"Ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Nirwan Pohan kepada wartawan, Senin (10/7).
Delapan tahanan Polres Depok yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan ini masing-masing berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.
Dari hasil pemeriksaan, kata Nirwan, aksi pengeroyokan ini diduga terkait aksi pemerkosaan yang dilakukan AR terhadap anak kandungnya. Hal inilah yang kemudian memicu tersangka mengeroyok korban.
"Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri, saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," tutur Nirwan.
Nirwan mengungkapkan pengeroyokan terhadap korban itu tak hanya menggunakan tangan kosong. Tetapi juga menggunakan pipa air di dalam sel tahanan yang diduga sengaja dipatahkan para tersangka.
Pipa sel tahanan itu, lanjut Nirwan, digunakan untuk memukul pantat korban. Selain itu, dada dan punggung korban juga terluka akibat pengeroyokan tersebut
Atas perbuatan mereka, delapan tersangka pengeroyokan sesama tahanan di Depok tersebut dijerat Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.(*/bv24)
Thanks for reading Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Penjara | Tags: Depok Headline Hukum dan Kriminal
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Penjara
Posting Komentar