Ilustrasi |
Hal tersebut terjadi dan dialami oleh Kefas Hervin Devananda,S.Th yang biasa disapa Romo Kefas ketua Pewarna Indonesia Jawa Barat, yang pada hari Kamis, 6 Juli pada Pukul 19 : 20 WIB mendapatkan perlakukan Teror dari nomor +62 822-6964-6607 dan akun IG dengan nama @Dianaimoet,
Kepada awak media Romo Kefas menyampaikan kronologi peristiwa yang terjadi kepadanya sebagai berikut. Saya mengenal @Dianaimoet lewat IG dan awal mulanya saya mengirimkan sebuah video wawancara saya disalah satu stasiun TV streaming, sampai satu saat yang bersangkutan meminta nomor WA untuk bisa berkomunikasi, karena saya berpikir alangkah baik kita bisa berkomunikasi membangun silaturahmi, saya pun memberikan nomor WA saya kepada dia.
Lebih lanjut dikatakannya, ketika dalam perjalanan menuju Tangerang tadi siang (10:00 WIB,06/07/2023), karena ada janji dengan seorang teman, yang kebetulan juga teman ini sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online, di salah satu rumah makan di sana. Saat sedang memarkir kendaraan ada video call (VC)WA dari +62 822-6964-6607 atas nama Diana Imoet, karena nomor itu sudah pernah saya save makanya saya langsung merespon VC tersebut tanpa ada curiga dan berpikir yang aneh-aneh, tapi betapa kagetnya setelah saya mengangkat VC tampak di video kemaluan wanita. Melihat itu, sepersekian detik saya memutar kamera ke arah bawah jok mobil dan saya liat dimatikan oleh yang bersangkutan," ujar Ketua Daerah Jabar dari salah satu organisasi wartawan ini.
Usai itu menurut Kefas melanjutkan, "Saya keluar dari kendaraan menuju ke tempat yang sudah disepakati untuk bertemu dengan ke rumah makan dan bertemu dengan bung Gunawan Pemred Beritaindonesianews.com. Saat kami berdua sedang ngobrol beberapa hal, nada dering Video Call WA berdering, ternyata Diana Imoet yang menghubungi lalu terlihatlah sebuah video bergambar wanita bertelanjang tanpa sehelai benang menutupi tubuhnya. Melihat hal itu, langsung saya letakkan ipad di atas meja dan tidak melihat lagi apa yg ada dalam VC, mungkin melihat respon saya seperti itu, dia langsung putuskan VC nya,
Selang beberapa saat @Dianamoet atau bersangkutan ini, menghubungi saya lewat pesan IG lalu terjadilah dialog, karena jengkel dan marah ketika dia bilang mau lihat "barang" saya, masih dengan jengkel di inbox pribadi IG saya terkadang ada penawaran - penawaran obat kuat dengan di tampilkan beberapa hasil pembesaran alat kelamin laki-laki lalu saya crop dan saya share ke inbox ke yang bersangkutan tadi," ungkapnya Sang aktifis sosial ini dengan nada kesal.
Dalam chat @dianaimoet minta VC call lagi, tapi saya tidak mua. Setelah itu saya berpikir masalah itu telah selesai , tetapi ternyata tidak sesuai dengan apa yang saya pikirkan. Saat akan kembali ke rumah dari Tangerang, yang bersangkutan mengancam dan meneror saya. Sampai lebih dari 45 kali menghubungi serta menulis pesan mengancam dengan akan viral ke rekan - rekan saya di medsos kata Romo Kefas kepada awak media.
Seharusnya saya tidak menanggapi kejadian tersebut kata Romo Kefas dengan nada penyesalan, jujur saya terpancing karena saya jengkel dan marah karena video call itu, yang akhirnya menjerumuskan saya dalam teror - teror tersebut dan saya tidak tahu apa modus yang bersangkutan melakukan itu, imbuh pria dari ayah satu anak ini.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga buat saya dan saya harap menjadi contoh siapapun yang memiliki akun media sosial agar bijak merespon semua pertemanan yang ada, karena dunia digital ternyata banyak modus berbagai macam kejadian - kejadian yang di duga melakukan tindakan yang tak terpuji, kejadian sudah terjadi mau bagaimana lagi ??
Karena itu saya berharap kejadian ini menjadi pembelajar bagi pengguna semua bentuk platfrom media sosial dan saya memaafkan oknum tersebut, apapun modusnya yang dia lakukan buat saya," kata Romo Kefas dengan penuh penyesalan kepada awak media.
Sedangkan dari sudut pandang yuridis formal, terkait dengan kejadian yang menimpa Romo Kefas ini, seorang Advokat dari Law Firm DSW & Partners, Adv. Mohamad Faisal, SH.,CPCLE.,CNSP., CPM yang di hubungi oleh awak media melalui WA, memberikan edukasi Hukum Tentang Ancaman pemerasan dengan modus Video call sex yang dialami Romo Kefas, ujarnya demikian. Kejahatan dan modus di dunia maya semakin bermacam-macam demi mendapatkan keuntungan, dan baru-baru ini kejahatan yang marak adalah modus video call sex yang berujung pemerasan terhadap korban.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara berkenalan dengan korban melalui media sosial, baik fb maupun instagram, selanjutnya setelah melakukan pendekatan dengan korban, pelaku kemudian meminta nomer tlp WhatsApp untuk komunikasi. Pada tahap ini pelaku mengajak korban video call dan tanpa persetujuan korban, tiba-tiba pelaku menunjukan organ intimnya, pada saat posisi inilah pelaku melakukan aksinya dengan merekam pada layar hapenya seolah-olah telah terjadi video call sex antara pelaku dan korban.
Dari rekaman yang telah pelaku simpan, kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras korban, dengan ancaman apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang, akan disebarkan ke khayalak luas video call sex tersebut.
Berdasarkan peristiwa hukum tersebut diatas, Adv. Mohamad Faisal, SH.,CPCLE.,CNSP., CPM memberikan pandangan dari perspektif hukum sebagai berikut :
Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana. Tindak pidana Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun". Kata Pengacara muda yang di kenal dengan Sang Pembela Rakyat
Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Apabila seseorang mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital.
Berdasarkan Lex Spesialis hukum Indonesia mengatur lebih khusus tentang perbuatan pengancaman dan pemerasan menggunakan media sosial, Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman". Jelasnya kepada awak media
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada KUHP.
Sementara berkaitan dengan dengan penyebaran konten yang bermuatan asusila / pornografi diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Dan Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi : melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual;masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Jadi berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas bagi pelaku tindak pidana pemerasan pemerasan dengan modus Video call sex dapat dijerat dengan Ketentuan UU ITE dan juga UU Pornografi. Pungkasnya kepada awak media ketika di hubungi melalu saluran media WA (red)digital ternyata banyak modus berbagai macam kejadian - kejadian yang di duga melakukan tindakan yang tak terpuji, kejadian sudah terjadi mau bagaimana lagi....??
Karena itu saya berharap kejadian ini menjadi pembelajar bagi pengguna semua bentuk platfrom media sosial dan saya memaafkan oknum tersebut....apapun modusnya yang dia lakukan buat saya ..kata Romo Kefas dengan penuh penyesalan kepada awak media.
Sedangkan dari sudut pandang yuridis formal, terkait dengan kejadian yang menimpa Romo Kefas ini, seorang Advokat dari Law Firm DSW & Partners, Adv. Mohamad Faisal, SH.,CPCLE.,CNSP., CPM yang di hubungi oleh awak media melalui WA, memberikan edukasi Hukum Tentang Ancaman pemerasan dengan modus Video call sex yang dialami Romo Kefas. Ujarnya demikian. Kejahatan dan modus di dunia maya semakin bermacam-macam demi mendapatkan keuntungan, dan baru-baru ini kejahatan yang marak adalah modus video call sex yang berujung pemerasan terhadap korban.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara berkenalan dengan korban melalui media sosial, baik fb maupun instagram, selanjutnya setelah melakukan pendekatan dengan korban, pelaku kemudian meminta nomer tlp whatsaap untuk komunikasi. Pada tahap ini pelaku mengajak korban video call dan tanpa persetujuan korban, tiba-tiba pelaku menunjukan organ intimnya, pada saat posisi inilah pelaku melakukan aksinya dengan merekam pada layar hapenya seolah-olah telah terjadi video call sex antara pelaku dan korban.
Dari rekaman yang telah pelaku simpan, kemudian dijadikan alat untuk mengancam dan memeras korban, dengan ancaman apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang, akan disebarkan ke khayalak luas video call sex tersebut.
Berdasarkan Peristiwa hukum tersebut diatas, Adv. Mohamad Faisal, SH.,CPCLE.,CNSP., CPM. Memberikan pandangan dari perspektif hukum sebagai berikut :
Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana. Tindak pidana Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun". Kata Pengacara muda yang di kenal dengan Sang Pembela Rakyat
Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Apabila seseorang mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital.
Berdasarkan Lex Spesialis hukum Indonesia mengatur lebih khusus tentang perbuatan pengancaman dan pemerasan menggunakan media sosial, Hal itu juga diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pemerasan/pengancaman di dunia siber, yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman". Jelasnya kepada awak media
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat 4 UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat 4 UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat 4 UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman pada KUHP.
Sementara berkaitan dengan dengan penyebaran konten yang bermuatan asusila / pornografi diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Dan Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi : melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual;masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
Jadi berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas bagi pelaku tindak pidana pemerasan pemerasan dengan modus Video call sex dapat dijerat dengan Ketentuan UU ITE dan juga UU Pornografi. Pungkasnya kepada awak media ketika di hubungi melalu saluran media WA.(RC)
Thanks for reading Waspada! Gaya Teror di Era Digital Mengintai Anda | Tags: Headline Hukum Kota Bogor News Peristiwa
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Waspada! Gaya Teror di Era Digital Mengintai Anda
Posting Komentar