SERANG, BHINNEKANEWS71.COM -- Kasus perselingkuhan menantu mertua Rozi Zay (RZ) dan Rihana (RH) yang sempat mengegerkan Kota Serang Banten, dan jagat maya tersebut kini memasuki babak baru.
Kini Polda Banten telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Perkara yang dilaporkan oleh NR (22) istri terlapor RZ (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan tentang kemajuan penanganan perkara kasus perzinahan yang dilaporkan oleh NR terhadap Terlapor RZ.
"Kasus ini telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan LP 19, setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti maka pada Rabu (12/07) penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan satunya dari penyelidikan menjadi penyidikan," terang Herlia.
Herlia menjelaskan pada saat ini berdasarkan hasil penyidikan RZ dan RH ditetapkan sebagai tersangka. "Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," jelas Herlia.
Selanjutnya Herlia menyampaikan hasil gelar perkara kedua. "Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," tegas Herlia.
Berikutnya Kasubbid 4 Renakta Ditreskrimum menjelaskan langkah-langkah selanjutnya setelah adanya penetapan tersangka. "Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," tambah Herlia.
Kemudian diakhir Herlia berharap kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera. "kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," harap Herlia.(*/Red)
Thanks for reading Masuk Babak Baru, Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Serang Banten, Rozi Zay dan Rihanah Ditetapkan Tersangka | Tags: Headline Hukum dan Kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Masuk Babak Baru, Kasus Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Serang Banten, Rozi Zay dan Rihanah Ditetapkan Tersangka
Posting Komentar