Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Drainase di Cikande Permai Langgar UU KIP

September 20, 2023
Rabu, 20 September 2023

SERANG, -- Pekerjaan pembangunan Drainase Jalan raya Perum Cikande Pemai, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Serang, tengah jadi sorotan warga dan aktivis. 


Kegiatan pembangunan Drainase yang tengah proses penggalian dan pelebaran saluran air limbah tersebut sarat kejanggalan, Pasalnya, pengerjaan nya dilakukan dimulai malam hari, serta mencuri start tanpa sosialisasi kepada warga pedagang sekitar yang terganggu imbas dari Proyek tersebut.


Selain itu, Proyek tersebut tidak memasang Papan Informasi Pekerjaan (PIP) sebagai acuan sumber proyek, anggaran, dan volume, dan masa lamanya pengerjaan untuk diketahui masyarakat.



Menurut Aby, pekerja ditemui di lokasi, Kamis (20/9/23). mengatakan bahwa Ia juga tidak tahu pasti bahwa proyek tersebut berasal dari mana, namun ia sesumbar menyebut proyeknya berasal dari Dinas PUPR. 


"Tidak tahu proyek darimana, tapi infonya sih dari PU, saya ga tahu pasti, Kami disuruh kerja, ya kebetulan nganggur kami kerja, Mandor nya Pak Yani, Untuk yang kerja, ada 4 orang dengan gaji Rp. 150,000 ribu per orang dengan sistem harian," ujar pekerja tersebut. 


Sementara keluhan pun dilontarkan beberapa warga yang melintas serta para pedagang, " Ini pekerjaan siapa kok main asal gali aja ga ngomong ngomong, terus lahan kaki lima kami juga kena gali, jika itu punya PU kan ada batasnya," ujar X pemilik Toko. 



Senada dengan SR, " Ini dimulai pas malam banget, kalo ga salah mulai malam Minggu, tanpa ada rambu pembatas jalan ke galian, ini bisa mencelakai warga, itu kan lebar, kalau pengendara atau pejalan kaki nyungsep siapa yang tanggung jawab," keluh Dia. 


Terpisah, Abdel aktivis pemerhati Kontruksi saat diminta tanggapannya, dengan gamblang mengatakan, " Segala sesuatu pekerjaan fisik atau pembangunan yang dibiayai negara wajib itu namanya Papan Informasi. 


Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.



Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, Jika hal itu tidak dilaksanakan, itu jelas proyek siluman, sarat dengan permainan anggaran dalam proyek, Indikasi nya kan jelas," terang Abdel.


Aspek keamanan dan kenyamanan juga harus diperhatikan, jangan sampai menggangu dan merusak lahan orang, serta tidak mengindahkan keselamatan warga dan pekerja, demi meraup untung besar," jelas Dia. 


Hingga berita ini dimuat, Pelaksana dan Mandor yang disebut Pak Yani belum dapat dikonfirmasi.(Red) 

Thanks for reading Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Drainase di Cikande Permai Langgar UU KIP | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Drainase di Cikande Permai Langgar UU KIP

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *