Berdalih Verifikasi Data Murid, Ponpes Al-Ma'mur Munjul Solear Diduga Tahan Ijasah Siswa, Ini Kata Ketum LSM Gerhana

Oktober 10, 2023
Selasa, 10 Oktober 2023
Ketum LSM GERHANA, Inuar Epindi
Tangerang, -- Pondok Pesantren Al-Ma'mur berlokasi di Desa Munjul Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga menahan ijasah siswa dengan berdalih Verifikasi data. 

Hal tersebut didapat dari pengaduan salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, mengeluh kan, "Saya bingung ini, anak saya sudah lulus namun ijazah masih ditahan sama pihak sekolah, kepada siapa saya mengadu terkait ini, kenapa ijazah anak saya ditahan," ujar Wali murid tersebut dalam curhat nya. Selasa (10/10/23). 

Berdasarkan hal itu, awak Media bersama LSM mencoba menggali informasi  langsung menemui pihak sekolah untuk konfirmasi.

Ditemui di sekolah, SA salah satu Guru menjelaskan Ijazah siswa yang diduga ditahan pihak sekolah menjelaskan "Sebenarnya itu bukan ditahan, hanya verifikasi data saja takutnya ada kesalahan dalam penulisan huruf dan angka juga biodata lainnya," dalih SA. 

Disinggung  terkait lamanya pemberian ijazah terhadap murid yang berhak menerima, SA pun menambahkan. 

"Maaf pak, tadi sudah menghadap ke kepala sekolah, ketika ada pemberitahuan pengambilan blanko ijazah di SMP 1 Cisoka, terus ada pengumuman dari pihak dinas kepada para kepala sekolah, kata pihak dinas jangan dulu tanda tangan ijazah kalau belum perpanjang surat izin memimpin, pas tahun ini sampai Al- Ma'mur harus perpanjang, salah kendala keterlambatan ijazah dari sini pak," ujarnya lagi. 



Inuar Epindi sering disapa Gumay selaku Ketua Umum LSM Gerhana memberikan tanggapan penahanan ijazah tersebut dan menjabarkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 

"Saya tertarik menyampaikan hal ini, karena ternyata sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan," bebernya.

Ia melanjutkan, "Kita tahu bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan non formal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan non formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “Satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan non formal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan non formal.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan," tutup Gumay. 
(Taswan)

Thanks for reading Berdalih Verifikasi Data Murid, Ponpes Al-Ma'mur Munjul Solear Diduga Tahan Ijasah Siswa, Ini Kata Ketum LSM Gerhana | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Berdalih Verifikasi Data Murid, Ponpes Al-Ma'mur Munjul Solear Diduga Tahan Ijasah Siswa, Ini Kata Ketum LSM Gerhana

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *