SERANG, -- Sidang perkara nomor 47 antara Adang Sopian (37) melawan PT Astra Credit Company Finance (ACCF) di Pengadilan Negeri PN serang mulai digelar. Kamis 12 Oktober 2023.
Kuasa Hukum tergugat atas nama Adang Sopian, Ujang Kosasih SH dan Suganda SH,.MH,. menyebut perkara ini terkesan dipaksakan oleh pihak ACC finance. Pasalannya gugatan ini dilayangkan setelah kliennya melaporkan perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt kolector suruhan ACC Finance ke Mapolresta Tangerang Kota.
“Ini terkesan dipaksakan bahkan cacat hukum, kita sudah tau lah gaya mereka (Finance-red) dalam melemahkan konsumennya ketika melawan, tapi sebagai warga negara yang taat hukum kita ikuti aja dulu prosesnya,” ungkap Suganda SH,.MH,. ketika ditemui wartawan usai sidang.
Sidang yang diketuai oleh I Gusti Putu Rama Wijaya SH,. MH,. dipenghujung sidang menyarankan para pihak untuk memediasikan perkara ini diluar pengadilan karena itu akan lebih baik dan efesien.
“Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Senin 16 Oktober 2023, dengan menghadirkan saksi – saksi,” pungkas hakim. (Tim)
Thanks for reading Digugat Ke PN Serang Oleh ACC Finance, Adang Sopian Warga Jawilan Melawan | Tags: Headline Hukum News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Digugat Ke PN Serang Oleh ACC Finance, Adang Sopian Warga Jawilan Melawan
Posting Komentar