Galian C di Desa Pagintungan Diduga Milik E Tidak Kantongi IUP

Oktober 25, 2023
Rabu, 25 Oktober 2023




















Galian C di Desa Pagintungan Diduga Milik E Tidak Kantongi IUP



Serang, -- Penambangan tanah atau galian C di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Serang Banten yang disebut milik E, salah satu polisi yang  bertugas di Polres Lebak diduga tidak mempunyai izin usaha pertambangan (IUP). 

Hal tersebut didapat dari berbagai nara sumber yang dihimpun media ini, bahwa galian tanah tersebut aktif beroperasi meski disinyalir belum mempunyai izin resmi. 

Hasil investigasi di lokasi, sejumlah dump truk lalu lalang tengah disibukkan dengan memuat tanah yang telah dikeruk dengan alat berat. 

Sementara para pekerja galian dengan menyiapkan catatan keluar masuknya mobil tanah tersebut. 

Dari hasil obrolan media ini kepada beberapa pekerja, menyebut bahwa galian baru sebulan beroperasi, dan merupakan milik E, Anggota polisi aktif di Polres Lebak, Polda Banten. 

"Baru jalan sebulan, punya pak E Polisi di Polres Lebak," ujar pekerja pencatat buku, di lokasi, Rabu (25/10/23). 

Galian tersebut dikatakan beroperasi hingga malam, tergantung situasi dan kondisi, dan tanah yang telah muat dikirim ke LBI, " Dikirim nya ke LBI,  ga sampai tengah malam sih, paling liat situasi dan kondisi, Kadang-kadang hanya sampai jam 8 dan 9 malam," jelas HR yang juga pekerja galian. 


Padahal jika mengacu Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dalam Pasal 158 merumuskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat(3), Pasal 18, Pasal 67 ayat(I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara disisi lain ada larangan bagi anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, seperti di Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”) mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat,

Dalam huruf D dan F yaitu. 

d.  bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;


f.     memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;.

Hingga dimuat nya berita ini, E yang disebut sebagai pemilik usaha galian belum merespon panggilan serta Whatsapp tidak aktif. 

(Redaksi) 

Thanks for reading Galian C di Desa Pagintungan Diduga Milik E Tidak Kantongi IUP | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Galian C di Desa Pagintungan Diduga Milik E Tidak Kantongi IUP

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *