Galian Tanah di Desa Damping Disorot Aktivis Peduli Lingkungan dan Praktisi Hukum, Peran APH Dipertanyakan

Oktober 21, 2023
Sabtu, 21 Oktober 2023


SERANG, – Ketidakseriusan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini jajaran Polres Serang Kabupaten Polda Banten terhadap pengungkapan kasus galian tanah yang marak di wilayah Serang Timur terutama yang belum lama ini dipublish berbagai media online terkait penambangan tanah urugan di Desa Damping Kecamatan Pamarayan disorot aktivis peduli lingkungan dan Praktisi Hukum Ujang Kosasih, SH. 


Ujang Kosasih menilai tim tipediksus Polres Serang Kabupaten tidak punya nyali memproses laporan warga terkait penambangan tanah yang diduga ilegal.


“Selama ini kan yang ditangkap cuma para pekerjanya aja kayak operator dan ceker dilokasi tambang. Sedangkan pelaku usahanya atau pemilik tambangnya dibiarkan bebas. Ini kan aneh,” ujar Ujang Kosasih. Sabtu, (21/10/23). 


Lebih jauh lagi Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI) ini mengungkapkan, peran kepolisian sebagai penegak hukum kalau seperti ini patut dipertanyakan.


“Harusnya kan dengan adanya laporan informasi dari wartawan dapat dijadikan rujukan untuk melakukan penyelidikan terhadap objek yang diberitakan dan direspon dengan cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali pulih setelah berbagai kasus yang menerpa anggotanya,” imbuh Ujang.(*/Red) 

Thanks for reading Galian Tanah di Desa Damping Disorot Aktivis Peduli Lingkungan dan Praktisi Hukum, Peran APH Dipertanyakan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Galian Tanah di Desa Damping Disorot Aktivis Peduli Lingkungan dan Praktisi Hukum, Peran APH Dipertanyakan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *