Serang, -- Sebuah Bangunan yang disebut Gudang PT Mitra Super Struktur di Desa Junti Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten diduga menyalahi perizinan pergudangan.
Pasalnya, dari informasi yang dihimpun media ini, Gudang tersebut saat ini telah beralih fungsi menjadi sebuah tempat Fabrikasi alat alat Proyek, dan setiap hari aktif beroperasi.
Berbagai narasumber yang berhasil di minta keterangan membeberkan bahwa perihal perizinan Gudang PT MSS itu hanya sebatas izin Gudang, " Kalau soal izin hanya pergudangan, yang lainnya itu tidak ada," ujar sumber, Sabtu, (4/11).
Endang Firdaus Ekaputra, Kepala Gudang saat dikonfirmasi, mengatakan, " Pak, mohon maaf, tadi juga saya sudah sampaikan, saat ini Saya sedang fokus untuk kesehatan saya, Saya habis sakit, jadi saat ini sedang pemulihan Pak, langsung saja Pak ke Pihak Gudang PT MSS," ujarnya. Senin, (6/11/23).
Selanjutnya, dikonfirmasi diruang kerjanya, Roby menyebut bahwa Ia sebagai Caretaker tidak mengetahui perihal perihal perijinan, " Yah ini PT Mitra Super Struktur, kalau masalah perijinan dan yang lain lain Saya tidak tahu, karena saya kan hanya pekerja, sama seperti pekerja pekerja lainnya apakah tahu izin bangunan, izin pergudangan, kan tidak tahu," ujar Roby.
Disinggung soal dugaan penyalahgunaan perizinan Gudang, Roby hanya menjawab tidak tahu, " Ya ini pergudangan tapi berupa PT juga," terangnya.
Roby menjelaskan perihal perizinan IMB atau PBG, Dia mengakui bahwa PT MSS sempat disegel oleh Dinas Perizinan Kabupaten Serang.
"Gini ya, secara logika ya, bangunan ini pernah disegel gara gara perizinan, terus dibuka secara resmi oleh yang memberi izin, oleh yang menyegel, yaitu dinas terkait, Saya ada Videonya, otomatis apakah izin sudah jadi atau masih dalam berproses, ya Saya tidak tahu, intinya bangunan ini pernah disegel, apakah mereka sudah bikin izinnya atau gak nya, kalau logika saya sih ya pasti lah mereka udah urus gitu loh, dibuka nya segel pada tanggal 15-16 Januari 2023 lalu, isinya lembaga terkait didalamnya lah, Jadi sekali lagi, Saya masalah Izin, BPJS, Upah saya tidak tahu," jelas Roby.
Dari pantauan media ini di lokasi Gudang, sejumlah karyawan tengah mengerjakan berupa alat alat kontruksi proyek.
Terpisah, dimintai tanggapan nya, Taufik, Ketua RJB DPW Banten menilai, " Perihal perizinan itu kan harus detail ya, jika memang PT MSS mempunyai izin pergudangan, ya tentu sebatas itu, namun jika ada penyalahgunaan izin, Gudang tersebut dijadikan Fabrikasi atau Produksi ya bukan untuk peruntukan lah ya, harus juga ada izin Industri, dan satu hal lagi, dibahas soal IMB atau PBG itu betul-betul harus dicek mendalam di Dinas Perizinan nya, Insya Allah, dalam waktu dekat kita akan Koordinasi dan mengecek langsung ke DPMPTSP Kabupaten Serang, (Red)
Thanks for reading Diduga Menyalahi Izin, Gudang Milik PT MSS di Junti Disulap Jadi Tempat Fabrikasi | Tags: Headline News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Diduga Menyalahi Izin, Gudang Milik PT MSS di Junti Disulap Jadi Tempat Fabrikasi
Posting Komentar